Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 10 Tahun di Kota Bima Divonis Pidana Mati - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 10 Tahun di Kota Bima Divonis Pidana Mati

Kota Bima, KB.- 22 Maret 2021


Perkara kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Putri, Siswi SD sudah tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhkan Hukuman Mati terhadap terdakwa, Pedilius Asman.

Pelaku yang di tengah menghadap majelis hakim


Vonis hukuman mati terhadap pemerkosa sekaligus pembunuh Anak dibawah umur tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Frans Kornelis dan Horas Cairo Purba saat Sidang Putusan.

Terdakwa Asman dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Katarina Selina Putri Jimut alias Putri (10).

Baca juga >> Kajari Bima, Ikuti Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Putri Jimut

Terdakwa Asman dinyatakan melanggar pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

’’Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati,’’ ucap Ketua Majelis Hakim Haris Tewa dalam amar putusannya.

Sebagai informasi, Putri, bocah 10 tahun yang masih duduk di kelas tiga SD itu ditemukan sudah tak bernyawa di kos-kosan orang tuanya di Kelurahan Tanjung, Kota Bima. Saat ditemukan korban dalam keadaan tergantung di tali jemuran. Sementara, kaki korban menyentuh lantai.

Adik korban melihat semua peristiwa yang dialami kakaknya. Saat itu adik korban sedang tidur bersama korban di atas kasur dan terbangun karena mendengar suara yang menggangu tidurnya. Saat bangun, dia melihat kakaknya sedang diperkosa oleh Asman. (KB-07)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.