'DI Pelaparado' BWS Benarkan Akta Cabang Sumarno Lama Dicabut - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

'DI Pelaparado' BWS Benarkan Akta Cabang Sumarno Lama Dicabut

Bima, KB.- Polemik proyek rehabilitasi DI Pelaparado masih terjadi gesekan di lapangan. Bagaimana tidak, pekerjaan bernilai puluhan miliar itu seolah diserobot pihak lain selain pemenang tender. 



Bola liar terkait pekerjaan ini, diketahui bermasalah usai akta cabang PT Bumi Palapa Perkasa di Bima dicabut secara resmi Dirut PT dimaksud. Yakni akta cabang atas nama Sumarno yang sebelumnya dipercaya menjadi kepala cabang.


"Pekerjaan Rehabilitasi DI pelaparado komplek terkontrak tertanggal 28 januari 2021. Pada tahap lelang ada kesepakatan pendirian Cabang perseroan terbatas PT Bumi Palapa Perkasa Cabang kota Bima di hadapan Notaris pada tanggal 13 Januari 2021 antara Direktur PT Bumi Palapa Perkasa dengan saudara Sumarno," ungkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Susianto, Selasa (27/04/2021).


Namun akta yang didirikan pada Januari lalu itu dicabut kembali pada Maret. Yakni akta cabang atas nama Sumarno, dengan demikian kekuatan hukum cabang sebelumnya dikatakan cacat secara hukum.


"Tanggal 25 Maret 2021 terbit akte pencabutan Cabang PT.Bumi Palapa Perkasa( sumarno) oleh Direktur PT Bumi Palapa Perkasa dihadapan Notaris," sebutnya.


Kendati itu, PT Bumi Palapa Perkasa mendirikan akta cabang yang lain. Dihadapan notaris, Dirut PT dimaksud mendirikan cabang baru yang bukan lagi atas nama Sumarno.


"Pada tanggal 2 februari 2021 ada kesepakatan baru lagi untuk pendirian cabang perseroan terbatas PT. Bumi Palapa Perkasa cabang kota Bima di hadapan Notaris antara Direktur PT Bumi Palapa Perkasa dengan saudara Rohficho Alfiansyah," urainya.


Sedangkan pihak BWS kata dia, sudah melayangkan surat perintah menyelesaikan perselisihan tersebut. Surat itu diterbitkan bulan April 2021.


"Dari Uraian di atas timbul perselisihan antara kedua belah pihak dan kami dari BWS sudah menyampaikan dengan tegas sesuai dengan surat kami tanggal 1 april 2021 dan tanggal 12 April 2021 untuk penyelesaian perselisihan intern PT Bumi Palapa Perkasa sehingga tidak memperlambat progres," ungkapnya.


Lebih lanjut dia mengatakan, Dirut PT disampaikan, agar segera selesaikan masalah internal. Sedangkan, Sumarno diminta untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan pembayaran pertama.


"Direkur PT Bumi Palapa Perkasa kami perintahkan untuk fokus menyelesaikan persoalan intern dan cabang PT Bumi Palapa Perkasa (sumarno) menyelesaikan Pekerjaan di Lapangan sesuai dengan dana uang Muka yang sudah ditarik," sebutnya.


Sementara itu, Direktur PT Bumi Palapa Perkasa, Agus Supriyono mengungkapkan, sudah lama persoalan itu ingin diselesaikan. Namun, pihak yang satu seolah menghindari jika diminta untuk menyelesaikan.


"Beberapa kali kami sudah sampaikan baik-baik agar masalah ini cepat selesai, tapi mereka selalu menghindar," ujarnya.


Kata dia, soal progres pekerjaan yang diminta BWS sesuai dana pertama yang diterima, sebanyak 11 persen. Sementara di lapangan belum mencapai 10 persen hasilnya.


"Yang diminta, kan 11 persen dari uang Rp. 2,4 Miliar dana pertama itu. Mana bisa dapat segitu progresnya karena mereka mengerjakan disemua titik," tuturnya.


Dikatakannya lagi, pencairan dana pertama tersebut mesti dikerjakan hanya satu titik saja. Jika digarap di semua titik dengan dana sekian maka hasilnya tidak mencukupi.


"Untuk mengantisipasi masalah baru yang timbul, makanya saya mengerjakan di beberapa titik ini, walau itu tanpa dana pencairan uang muka, tujuan saya agar progres 11 persen yang diminta sesuai dana pertama yang dicairkan itu tercapai," tutupnya. (KB-07)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.