Melalui Kuasa Hukumnya, Dita Resmi laporkan Edy Muklis di Polda NTB - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Melalui Kuasa Hukumnya, Dita Resmi laporkan Edy Muklis di Polda NTB

Mataram- 01 April 2021

Skandal angka 26 Milyar dari PT. Green Pangan Sejahtera menyasar berbagai pihak, tanpa terkecuali Dae Dita yang disebutkan oleh anggota DPRD kabupaten Bima Edy Muhlis,S.sos. terlibat dalam penjualan ayam karkas di dompu yang nilainya Milyaran rupiah dari PT. Green pangan sejahtera.

Taufiqurrahman SH (Kuasa Hukumnya Dita)


Buntut dari penyebutan adik kandung Bupati bima tersebut, akhirnya sang dewan di Somasi/Peringatan Hukum, sebagai upaya baik lebih awal, namun tidak di tanggapi oleh oknum anggota DPRD, meski telah diberikan waktu 1x24 jam untuk mrlakukan klarifikasi.


Tidak hanya sampai disitu, Dita melalui Kuasa hukumnya Taufiqurrahman,SH, melaporkan secara resmi edy Muhlis, di Polda NTB. Laporan tersebut sebagai langkah lanjutan setelah disomasi yang tidak di tanggapi. Sekaligus sebagai langkah yang benar ,supaya tidak menjadi Fitnah bagi kedua belah pihak, baik itu untuk yang menyampaikan Informasi tentang dugaan keterlibatan Dae Dita, lebih khususnya bagi Pelapor sendiri. Ada istilah " Fitnah lebih kejam dari Pembunuhan" .


"Bisa kita lihat di era melenial seperti sekarang, hampir semua orang mengakses Internet dan memiliki Media sosial, atas penyampaian anggota DPRD membuat medsos banyak tanggapan yang merugikan klien saya," ujarnya.

Ia mengajak semua pihak dalam urusan yang sedang hangat tersebut agar menghormati proses hukum. Biarkan hukum yang memutuskan benar dan salahnya.

"Mari kita hormati Proses hukum kedepanya tanpa harus berspekulasi, APH akan melakukan langkah Penyelidikan dan Penyidikan dengan objektif. Sedangkan laporan tersebut memakai undang - undang Informasi dan transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008 sebagaimana di Ubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016," tandasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.