Ringkasan LPPD Kabupaten Bima Tahun 2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 69 ayat (1) mengatur tentang kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pasal 70 ayat (4) Undang-undang Pemerintahan Daerah tersebut menyebutkan pula bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah, maka Bupati Bima pada tahun 2021 harus menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun anggaran 2020.
Ketentuan teknis Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut mencakup laporan kinerja instansi Pemerintah Daerah yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Penyampaian LPPD merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah yang menciptakan pemerintahan yang bersih bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Disamping itu, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan laporan kemajuan pencapaian atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Oleh karena itu LPPD yang disusun memiliki makna yang strategis dalam proses pembangunan untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan atas program yang telah dirancang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun 2016- 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2020.
Secara operasional, rencana tahunan tersebut dijabarkan secara lebih rinci dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2020. Penjabaran APBD Kabupaten Bima 2020 ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2020.
1.2. Capaian Kinerja Makro
Penetapan indikator kinerja makro bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hal ini ditunjukan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan daerah setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat dicapai.
Indikator kinerja makro dibuat untuk menjadi panduan bagi kinerja SKPD dalam menjalankan program-programnya. Dengan demikian indikator kinerja makro tidak lain adalah merupakan akumulasi kinerja dari seluruh SKPD. Indikator kinerja makro ini merupakan target Bupati dan Wakil Bupati yang harus dikejar dan didukung oleh setiap SKPD. Indikator kinerja makro merupakan target selama lima tahun yang dicapai secara bertahap setiap tahunnya, oleh karena itu, indikator kinerja makro memiliki karakter yang berbeda sesuai aspek, fokus dan urusannya. Indikator kinerja daerah sebagian bersifat dampak langsung, tetapi sebagian lainnya bersifat dampak tidak langsung dari program-program yang dilaksanakan SKPD. Karakter indikator yang berbeda tersebut menjadikan sejumlah indikator memiliki tingkat validitas yang berbeda pula sesuai dengan tingkat kedekatan indikator kinerja tersebut dengan tujuannya.
a. Indeks Pembangunan Manusia
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI) merupakan salah satu indikator atau alat ukur keberhasilan pembangunan di suatu daerah pada suatu waktu dan bisa digunakan sebagai salah satu petunjuk untuk melihat apakah arah pembangunan yang telah dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut, arah pembangunan di Kabupaten Bima menunjukkan hasil positif yang dapat dilihat dari Indek Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bima sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut:
Tabel 1
Perkembangan IPM (%) Kabupaten Bima
Tahun 2016 s.d 2020
Tingkat (%) | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 |
Kabupaten Bima | 64,15 | 65,01 | 65,62 | 66,37 | 66,30 |
Sumber : Data Bima Dalam Angka BPS, 2020
Berdasarkan tabel di atas, selama 5 (lima) tahun terakhir IPM Kabupaten Bima selalu menunjukkan peningkatan. Pada Tahun 2016, IPM Kabupaten Bima 64,15% sedangkan tahun 2017 65,01% dan tahun 2018 mencapai 65,62%. IPM Kabupaten Bima pada tahun 2020 mencapai 65,30% mengalami perlambatan 0,07 dari capaian tahun 2019 sebesar 66,37. Hal ini dipengaruhi oleh penurunan tingkat pendapatan masyarakat akibat Pandemi Covid-19 dan kebijakan pembatasan sosial. Sementara indikator lain mengalami peningkatan seperti angka harapan hidup, harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah.
Apa saja sebenarnya komponen dari IPM itu? IPM sendiri menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh kesehatan (Angka Harapan Hidup), pendidikan (Rata-rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah) dan pendapatan (Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan). Indeks Pembangunan Manusia beserta dimensi pembentuknya di Kabupaten Bima ditunjukan pada tabel di bawah ini :
Tabel 2
IPM beserta Dimensi Pembentuknya
Kabupaten Bima Tahun 2016 s.d 2020
Tahun | Angka Harapan Hidup (tahun) | Harapan Lama Sekolah (tahun) | Rata-rata Lama sekolah (tahun) | PPD (Ribu Rupiah /org/tahun) | IPM |
2016 | 65,13 | 13,25 | 7,45 | 7.585 | 64,15 |
2017 | 65,40 | 13,26 | 7,58 | 8.006 | 65,01 |
2018 | 65,71 | 13,27 | 7,59 | 8.354 | 65,62 |
2019 | 66,11 | 13,28 | 7,77 | 8.631 | 66,37 |
2020 | 66,33 | 13,29 | 7,78 | 8.468 | 66,30 |
Sumber : Data Bima Dalam Angka BPS, 2020
*PPD adalah Pengeluaran Per Kapita disesuaikan
b. Angka Kemiskinan
Angka kemiskinan di Kabupaten Bima semakin menurun dari waktu ke waktu. Dari 15,31% pada tahun 2016 menjadi 15,10% pada tahun 2017, menurun menjadi 14,84% pada tahun 2018, dan tahun 2019 menurun menjadi 14,76% serta tahun 2020 menurun lagi menjadi 14,49%. Trend penurunan angka kemiskinan ditunjukan melalui grafik di bawah ini :
Grafik 1
Trend Penurunan Angka Kemiskinan
di Kabupaten Bima, tahun 2014-2020
Sumber : Data Bima Dalam Angka BPS, 2020
Kemiskinan adalah suatu ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Sedangkan, garis kemiskinan adalah nilai rupiah yang harus dikeluarkan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup minimumnya, baik itu kebutuhan hidup minimum makanan (beras, umbi-umbian, ikan dan sebagainya) maupun kebutuhan hidup minimum bukan makanan (perumahan, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan sebagainya).
Seiring dengan perkembangan harga, garis kemiskinan di Kabupaten Bima juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2016, garis kemiskinan di Kabupaten Bima sebesar Rp. 282.854 (Rp/kapita/bulan). Sedangkan pada tahun 2020, angka garis kemiskinan sudah mencapai Rp. 356.352 (Rp/kapita/bulan). Perubahan garis kemiskinan, tentu saja berpengaruh terhadap persentase dan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bima. Pada tahun 2016, jumlah penduduk miskin sekitar 15,31 % atau 72,36 (ribu orang), dan pada tahun 2020, ditengah wabah Pandemi Covid-19, sektor pertanian mengalami musim paceklik dan bencana alam, prosentase penduduk miskin di Kabupaten Bima turun dari tahun sebelumnya yaitu 14,49 % atau 71,32 (ribu orang).
Indeks yang digunakan untuk melihat indikator lain dari kemiskinan yaitu indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan. Indeks ini secara sederhana merupakan jumlah dari poverty gap (indeks kedalaman kemiskinan) tertimbang dimana penimbangnya sebanding dengan poverty gap itu sendiri. Dengan mengkuadratkan poverty gap, indeks ini secara implisit memberikan penimbang yang lebih pada unit observasi yang makin jatuh di bawah garis kemiskinan.
Semakin tinggi nilai indeks berarti semakin tinggi ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin. Nilai Kedalaman Kemiskinan (P1) pada tahun 2016 adalah sebesar 2,34, nilai tersebut naik menjadi 2,47 pada tahun 2017, tahun 2018 mengalami penurunan sebesar 1,73 dan sampai tahun 2020 sesuai dengan keadaan pandemi, diperkirakan akan mengalami peningkatan mencapai 2,41. Meningkatnya Garis Kemiskinan (GK) yang diikuti oleh semakin kecilnya nilai dari P1, seharusnya akan menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin semakin bertambah setiap tahunnya yang secara langsung berarti semakin besar jumlah uang yang dibelanjakan oleh mereka.
Sedangkan Indeks Keparahan (P2) mengalami fluktuasi sepanjang periode tahun 2016 hingga tahun 2018, nilai P2 mencapai 0,52 pada tahun 2016, nilainya menurun tahun 2018 menjadi 0,52 dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 0,51 dan pada tahun 2020 menjadi 0,65.
Untuk lebih jelasnya terkait prosentase penduduk miskin dan Garis Kemiskinan Kabupaten Bima seperti tabel berikut:
Tabel 3
Prosentase penduduk miskin dan Garis Kemiskinan
Kabupaten Bima Tahun 2016 s.d 2020
Tahun | Jumlah Penduduk Miskin (Ribu Orang) | Penduduk Miskin (Persen) | Garis Kemiskinan (Rp/kapita/ bulan) | Indeks Kedalaman Kemiskinan-P1 | Indeks Keparahan Kemiskinan-P2 |
2016 | 72,36 | 15,31 | 282.854 | 2,34 | 0,52 |
2017 | 72,14 | 15,10 | 288.703 | 2,47 | 0,58 |
2018 | 71,65 | 14,84 | 308.685 | 1,73 | 0,35 |
2019 | 71,95 | 14,76 | 327.602 | 2,18 | 0,51 |
2020 | 71,32 | 14,49 | 356.352 | 2,41 | 0,65 |
Sumber : Data Bima Dalam Angka BPS, 2020
c. Angka Pengangguran
Angka pengangguran di Kabupaten Bima cenderung mengalami fluktuasi naik dan turun. Dari 3,98% tahun 2016, menurun menjadi 1,55 % tahun 2017, naik kembali menjadi 4,86 % tahun 2018, sedangkan tahun 2019 turun menjadi 2,87 % dan naik kembali sebesar 2,89 % tahun 2020. Hal ini disebabkan melesunya kondisi ekonomi secara umum.
Angka pengangguran hingga pada tahun 2020 ditunjukan melalui grafik di bawah ini:
Grafik 2
Perkembangan Tingkat Pengangguran Terbuka
di Kabupaten Bima, 2017-2020
Sumber data : Data Olahan Bagian Perekonomian dan Bappeda Litbang Kabupaten Bima, 2020
Secara umum kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Bima menunjukkan kinerja yang masih kuat. Jumlah angkatan kerja yang tercatat tahun 2017 adalah sebanyak 243,63 (ribu orang) menurun menjadi 236,23 (ribu orang) Tahun 2018, meningkat kembali pada tahun 2019 menjadi 241,74 (ribu orang) dan naik menjadi 248,45 (ribu orang) tahun 2020.
Untuk lebih jelasnya terkait angka pengangguran di Kabupaten Bima seperti tabel berikut:
Tabel 4
Jumlah Penduduk Usia Kerja,
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT),
dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja
Kabupaten Bima Tahun 2017 s.d 2020
Tahun | Jenis Kegiatan (Ribu Orang) | Total | TPAK | TPT | ||
Bekerja | Pengangguran | Bukan Angkatan Kerja | ||||
2017 | 243,63 | 3,84 | 77,37 | 324,84 | 76,18 | 1,55 |
2018 | 236,23 | 12,07 | 80,77 | 329,08 | 75,45 | 4,86 |
2019 | 241,74 | 7,15 | 84,61 | 333,50 | 74,62 | 2,87 |
2020 | 248,45 | 7,40 | 98,18 | 354,02 | 72,27 | 2,89 |
Sumber : Olahan Data Bima Dalam Angka BPS, 2020
d. Pertumbuhan Ekonomi
Struktur perekonomian Kabupaten Bima berdasarkan indikator distribusi persentase nilai tambah bruto sektoral, meliputi 17 lapangan usaha dalam kurun waktu periode tahun 2016-2019 mengalami sedikit pergeseran/perubahan. Selama tahun 2020 meskipun adanya wabagh Covid 19, kegiatan ekonomi yang terjadi di Kabupaten Bima mampu menciptakan total nilai PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) sebesar Rp. 11.41 Triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 11.63 triliun. Apabila dilihat dari PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) pada tahun 2020 mencapai Rp. 7,94 Triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 8,23 Trilun.
Perubahan nilai PDRB terutama Atas Dasar Harga Konstan yang juga dikenal sebagai laju pertumbuhan ekonomi dinilai sebagai salah satu indikator kemajuan pembangunan di suatu daerah, disamping nilai absolut PDRB yang menunjukkan besarnya produksi barang dan jasa di suatu daerah atau wilayah. Laju pertumbuhan ekonomi ini bahkan dirasa penting oleh banyak kalangan karena lebih dikenal dan lebih sering digunakan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Suatu daerah dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan PDRB riil (PDRB atas dasar harga konstan) di daerah atau wilayah tersebut. Teori ekonomi klasik juga mengisyaratkan bahwa indikator pertumbuhan ekonomi merupakan indikator yang paling penting untuk menilai tingkat keberhasilan pembangunan di suatu daerah. Pertumbuhan ekonomi yang dalam hal ini ditunjukkan oleh pertumbuhan PDRB Atas Dasar Harga Konstan, secara tidak langsung menggambarkan tingkat perubahan produksi yang terjadi disuatu daerah atau wilayah.
Selama Tahun 2016-2020, ekonomi Kabupaten Bima setiap tahun mengalami laju pertumbuhan yang positif, ini dilihat dari besaran pertumbuhan ekonomi dengan trend postif di atas 4 %. Pada tahun 2017 pertumbuhan ekonomi mencapai 6,27% yang merupakan pertumbuhan ekonomi tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir, namun pada tahun berikutnya 2018-2019 laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bima mengalami perlambatan sebesar 4,06% dan 4,29%, kemudian pada tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar minus 3,49% akibat adanya wabah Pandemi Covid 19. Pandemi ini betul-betul membawa kontraksi yang sangat buruk baik pada sektor primer, sekunder maupun tersier.
Untuk lebih jelasnya perkembangan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bima dari tahun 2016-2020 dapat dilihat seperti gambar grafik berikut :
Grafik 3
Perkembangan Laju Pertumbuhan ekonomi
di Kabupaten Bima, 2016-2020
Sumber data : BPS Kabupaten Bima, 2020 (diolah)
e. Pendapatan Per Kapita
Pendapatan per-kapita Kabupaten Bima dilihat dari PDRB Atas Dasar harga Berlaku pada tahun 2018 sebesar Rp. 23,38 Juta meningkat menjadi Rp. 23,80 juta tahun 2019 namun di tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp. 23.15 juta. Terjadinya penurunan di thn 2020 sebagai akibat lesunya kondisi ekonomi sebagai dampak simultasn dari pandemi covid 19.
f. Ketimpangan Pendapatan (Gini Ratio)
Gini Ratio merupakan angka yang digunakan untuk mengukur ketimpangan distribusi dimana makin kecil koefisien indek gini maka distribusi pendapatan semakin merata. Gini Ratio dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu nilai koefisien lebih kecil dari 0,3 dikategorikan ketimpangan rendah, dari 0,3 s/d 0,5 dikategorikan ketimpangan sedang, selanjutnya dikategorikan ketimpangan tinggi apabila gini rationya lebih besar dari 0,5. Perkembangan Gini ratio Kabupaten Bima dari Tahun 2016 – 2020 sangat fluktuatif namun masih berada di antara 0,3-0,5 yang berarti tingkat pemerataan ekonomi Kabupaten Bima ada pada posisi sedang.
Dari tahun 2016 sampai tahun 2020 dengan meningkatnya petumbuhan ekonomi utamanya pada sektor basis, tingkat pemerataan ekonomi juga makin baik dan ketimpangan pendapatan (Rasio Gini) Kabupaten Bima pada tahun 2018 sebesar 0,337 menurun menjadi 0,334 pada tahun 2019 sedangkan pada tahun 2020 diproyeksi sebesar 0,3*. Hal ini menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan di Kabupaten Bima terus mengalami perbaikan sebagai dampak positif dari pemerataan pembangunan yang digalakkan oleh pemerintah daerah di berbagai bidang yakni : pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur dan ekonomi yang sasarannya adalah sebagian besar mendiami wilayah pedesaan.
1.3. Ringkasan Capaian Kinerja Urusan Pelayanan Dasar
Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintahan pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, yang terbagi atas urusan Pemerintahan Wajib dan urusan pemerintah pilihan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah mencangkup urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib sebagaimana terdiri dari urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan wajib yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah sedangkan urusan pilihan yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
Pelaksanaan urusan konkuren, baik urusan wajib maupun urusan pilihan di Kabupaten Bima dilaksanakan oleh perangkat daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima. Tabel berikut menunjukan perangkat daerah serta urusan konkuren yang ditangani di Kabupaten Bima :
Tabel 5
Perangkat Daerah Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren
di Kabupaten Bima
No | Urusan Pemerintahan Konkuren | Perangkat Daerah Penyelenggara Urusan |
(1) | (2) | (3) |
Urusan Wajib |
| |
Urusan Wajib Pelayanan Dasar |
| |
1 | Pendidikan | Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga |
2 | Kesehatan | Dinas Kesehatan |
3 | Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
4 | Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman | Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat |
5 | Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat | Satuan Polisi Pamong Praja |
6 | Sosial | Dinas Sosial |
Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar |
| |
7 | Tenaga Kerja | Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi |
8 | Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
9 | Pangan | Dinas Ketahanan Pangan |
10 | Pertanahan | Bagian Tata Pemerintahan |
11 | Lingkungan Hidup | Dinas Lingkungan Hidup |
12 | Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
13 | Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
14 | Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
15 | Perhubungan | Dinas Perhubungan |
16 | Komunikasi dan Informatika | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik |
17 | Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah | Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah |
18 | Penanaman Modal | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
19 | Kepemudaan dan Olah Raga | Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga |
20 | Statistik | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik |
21 | Persandian | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik |
22 | Kebudayaan | Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga |
23 | Perpustakaan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
24 | Kearsipan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
Urusan Pilihan |
| |
25 | Kelautan dan Perikanan | DinasKelautandan Perikanan |
26 | Pariwisata | Dinas Pariwisata |
27 | Pertanian | Dinas Pertanian dan Perkebunan |
28 | Perdagangan | Dinas Perindustrian, dan Perdagangan |
29 | Perindustrian | Dinas Perindustrian, dan Perdagangan |
30 | Transmigrasi | Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi |
| Urusan Penunjang |
|
31 | Perencanaan | Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan |
32 | Keuangan | BPPKAD |
33 | Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan | BKD |
34 | Penelitian dan Pengembangan | Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan |
35 | Fungsi Penunjang Lainnnya | Sekretariat Daerah |
36 | Fungsi Penunjang Lainnnya | Sekretariat DPRD |
37 | Fungsi Penunjang Lainnnya | Inspektorat |
38 | Fungsi Penunjang Lainnnya | Kecamatan se-Kabupaten Bima |
| Urusan Pemerintahan Umum |
|
39. | Bakesbangpol |
|
A. Penyelenggaraan Urusan Wajib Pelayanan Dasar :
1. Urusan Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
Dalam rangka penyelenggaraan urusan Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga dialokasikan anggaran Rp.152.497.521.327,00 dan terealisasi sebesar Rp. 155.657.187.112,76 atau 102,07%.
Adapun selisih lebihnya sebesar Rp. 4.556.457.692,76 merupakan realisasi atas Silpa Dana BOS tahun 2019 sebesar Rp. 5.312.647.829,08 yang berada di masing-masing rekening sekolah dan dibelanjakan pada tahun anggaran 2020.
Pengelolaan anggaran pada urusan ini, diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga dengan capaian kinerja antara lain :
Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD tahun 2020 sebesar 80,11%, mengalami peningkatan dari tahun 2019 sebesar 65,3%. APK SD/MI tahun 2020 sebesar 105,31%, menunjukkan adanya peningkatan dari tahun 2019 sebesar 105%. Demikian halnya APK SMP/MTs tahun 2020 sebesar 98,91%, meningkat dibanding tahun 2019 yang sebesar 97,80%;.
Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI tahun 2020 sebesar 99,98%, lebih tinggi dibanding tahun 2019 sebesar 99,97%. APM SMP/MTs tahun 2020 sebesar 98,75%, lebih tinggi dibanding tahun 2019 sebesar 97,80%;
2. Urusan Kesehatan
Dalam rangka penyelenggaraan urusan kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, dialokasikan anggaran sebesar Rp.128.303.127.528,- dan realisasinya sebesar Rp. 118.648.419.823,- atau 92,48 %, diarahkan pada peningkatan kualitas kesehatan, pembangunan dan perbaikan sarana kesehatan, pengadaan obat-obatan, peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan dan penanggulangan penyakit.
Dengan capaian kinerja antara lain : Prevelensi gizi buruk menjadi 1,9 % pada tahun 2020 menurun dibanding dengan tahun 2019 sebesar 2,15%. cakupan pelayanan kesehatan sebesar 53% pada tahun 2020 meningkat dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 42,38%. Demikian juga untuk Rasio fasilitas kesehatan terhadap jumlah penduduk pada tahun 2020 sebesar 1,4% meningkat dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 1,3%.
Urusan Kesehatan yang diselenggarakan oleh RSUD Bima pada tahun anggaran 2020 mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.80.359.095.370,- dan terealisasi sebesar Rp.74.577.061.954,36 atau 92,80%, dengan capaian kinerja antara lain:
Ketersediaan Sarana dan Prasarana serta alat kesehatan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya karena adanya dana DAK sehingga dapat memenuhi kebutuhan sarana prasarana dan alat kesehatan RSUD Bima. Sedangkan untuk PAD dari jasa pelayanan Rumah Sakit mencapai Rp.60.280.847.117,- meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp.57.828.668.021,-.
3. Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pada Dinas PUPR sebesar Rp.76.616.640.023,- dan realisasinya sebesar Rp.75.589.356.550,- atau 98,66%, dengan capaian kinerja antara lain:
Kondisi jalan mantap pada tahun 2020 adalah sepanjang 428,93 Km atau 51,58% dari total panjang jalan 831,611 km atau mengalami kenaikan sebesar 6.08% dari tahun 2019 sepanjang 378,397 km.
Panjang jaringan irigasi Teknis Kabupaten Bima sepanjang 838.239 m1(meter lari) terdiri dari Irigasi Primer sepanjang 139.603 m1 (meter lari) dan Irigasi Sekunder sepanjang 698.636 m1(meter lari) dengan kondisi berfungsi baik sepanjang 367.850 m1(meter lari) atau 43.88% dari total panjang irigasi.
Pada tahun 2020, kasus pelanggaran fungsi ruang yang dilaporkan sebanyak 15 kasus dan seluruh kasus tersebut telah diselesaikan oleh BKPRD.
4. Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pada tahun 2020 sebesar Rp.85.615.382.738,- dan terealisasi sebesar Rp.84.983.644.411,- atau 99,26%, yang diarahkan pada program pengembangan perumahan dan pemukiman, pembangunan infrastruktur pedesaan di wilayah Kabupaten Bima, dengan capaian kinerja antara lain cakupan rumah tangga terlayani air bersih sebesar 81,46%, cakupan ketersediaan rumah layak huni 87,48%, cakupan rumah tangga terlayani drainase air limbah/sanitasi 85,88% dari total 116.296 rumah tangga.
5. Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat
Dalam rangka penyelenggaraan urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja dialokasikan anggaran Rp. 7.607.770.000,- dan terealisasi sebesar Rp. 7.565.667.000,- atau 99.45%, yang diarahkan antara lain untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum melalui kegiatan Operasi penertiban Pedagang Kaki Lima, PSK/Waria, Lapak, Bangunan Liar/Pengamanan Aset Pemda, Pengamanan Unras bersama aparat Kepolisian dan Penyakit Sosial ditengah masyarakat.
Disamping itu, urusan ini dilaksanakan pula oleh BPBD dengan alokasi anggaran Rp.5.732.745.000,- dan terealisasi sebesar Rp.5.591.228.000,- atau 97,53%, yang diarahkan untuk optimalisasi penanganan dan penanggulangan bencana pada daerah terdampak bencana dan meningkatnya kualitas kinerja aparatur penanggulangan bencana serta pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan kesiapsiagaan bencana melalui pemetaan wilayah rawan bencana dan masyarakat tangguh bencana serta melaksanakan tugas dalam penanganan Covid-19.
6. Urusan Sosial
Penyelenggaraan urusan sosial mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.2.761.350.000,- dan realisasinya sebesar Rp.2.672.441.790,- atau 96,78%, dengan capaian kinerja :
Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sebanyak 2.702 orang, tertangani sebesar 55,22 % meningkat dibanding tahun 2019 sebesar 53,52 %. Jumlah penerima bantuan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sebanyak 46.125 orang, tercapai 87,12 %, meningkat dibanding tahun 2019 sebesar 85,73%.
Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sebanyak 346.659 orang dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH adalah sebanyak 36.913 KPM.
B. Penyelenggaraan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar :
7. Urusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dalam rangka penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi, dialokasikan anggaran sebesar Rp. 3.891.927.100,- dan realisasinya sebesar Rp. 3.805.033.544,- atau 97,77% yang diarahkan untuk peningkatan keterampilan, produktifitas dan kompetensi tenaga kerja sesuai pasar kerja dan penyediaan informasi pasar kerja, bursa kerja, perluasan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja dan kelangsungan usaha.
8. Urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.10.677.841.000,- dan realisasinya sebesar Rp. 10.152.635.646,- atau 95,08%, yang diarahkan untuk penguatan kelembagaan OPD yang menerapkan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), terwujudnya pemenuhan hak-hak anak, tertanganinya kasus kekerasan terhadap perempuan, tertanganinya kasus kekerasan terhadap anak, terbinanya perempuan dalam mengelola usaha, penguatan unit pelayanan kekerasan, peningkatan kualitas hidup keluarga dan peningkatan peserta KB aktif.
9. Urusan Pangan
Untuk penyelenggaraan urusan ketahanan pangan dialokasikan anggaran Rp. 2.291.440.000,- dan terealisasi sebesar Rp. 2.057.821.000,- atau 89,80 %, antara lain diarahkan pada program peningkatan ketahanan pangan, peningkatan kesejahteraan petani, pengelolaan desa mandiri pangan dan pengembangan kawasan rumah pangan lestari terpadu, dengan capaian kinerja diantaranya adalah Ketersediaan Pangan Utama sebanyak 207.380 ton dari jumlah kebutuhan 58.314,11 ton, dan Skor Pola Pangan Harapan mencapai 82,19%.
10. Urusan Pertanahan
Dalam rangka penyelenggaraan urusan pertanahan pada Bagian Tata Pemerintahan dialokasikan anggaran sebesar Rp.9.219.780.000,- dan realisasinya sebesar Rp.8.634.907.203,- dengan capaian kinerja antara lain:
Penyelesaian pengadaan tanah untuk perluasan pembangunan kampus Vokasi Unram (PPD Bima) di Sondosia Kecamatan Bolo seluas 10 Ha, sebagai syarat peningkatan status menjadi Politeknik Negeri Bima.
Penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan jembatan Ndano di Kecamatan Madapangga, pembangunan embung Soka di Kecamatan Wawo. Dan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum lainnya serta pengajuan sertifikat tanah Pemerintah Daerah sebanyak 82 bidang.
11. Urusan Lingkungan Hidup
Dalam rangka penyelenggaraan urusan lingkungan hidup, dialokasikan anggaran Rp.4.564.455.000,-dan realisasinya sebesar Rp.4.427.209.864,- atau 96.99%, dengan capaian kinerja antara lain:
Pengolahan persampahan baik pengurangan maupun penanganan pada tahun 2020, mengalami peningkatan yaitu 16,35 % bila dibandingkan dengan tahun 2019 yaitu 14,60%. Sedangkan cakupan penghijauan dan penanganan lahan kritis tahun 2020 seluas 33,86 Ha, meningkat dibandingkan dengan tahun 2019 seluas 5,7 Ha, Sementara terkait dengan AMDAL telah dikeluarkan rekomedasi dokumen/ijin usaha lingkungan sebanyak 680 dokumen.
12. Urusan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.4.322.226.000,- dan terealisasi sebesar Rp.4.123.632.550,- atau 95,41%, dengan capaian kinerja antara lain:
Persentase Perekaman KTP elektronik sebanyak 91,81% atau 351.621 orang dari 383.004 penduduk berusia wajib KTP elektronik.
Jumlah Kepemilikan akta kelahiran penduduk usia 0-18 tahun sebesar 98,08% atau sebanyak 159.229 orang dari jumlah penduduk usia 0-18 sebanyak 162.340 orang.
13. Urusan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Dalam rangka Penyelenggaraan Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada tahun 2020 dialokasikan anggaran sebesar Rp. 3.007.207.000,- dan realisasinya sebesar Rp. 2.606.238.500,- atau 86.67 %, dengan capaian kinerja antara lain :
Jumlah BUMDES yang sudah terbentuk sebanyak 189 BUMDES dari total 191 Desa, sedangkan jumlah desa yang berkembang menjadi desa mandiri sebanyak 7 (tujuh) desa serta dilaksanakan dukungan terhadap program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD).
14. Urusan Perhubungan
Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Urusan Perhubungan dialokasikan anggaran sebesar Rp. 4.074.946.394,- dan realisasinya sebesar Rp. 4.028.764.296,- atau 98,87%, yang diarahkan pada program pembangunan sarana prasarana perhubungan, program peningkatan sarana lalu lintas dengan capaian kinerja antara lain:
Tersedianya dermaga rakyat di wilayah pesisir, penyediaan 4 unit moda transportasi darat untuk transportasi angkutan pedesaan serta terlaksananya pengujian kendaraan bermotor secara berkala sebanyak 1.815 kali dari 2.529 kendaraan wajib uji.
15. Urusan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Urusan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian pada tahun anggaran 2020 mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.2.576.057.500,- dan realisasinya sebesar Rp.2.533.536.833,- atau 98,35%, dengan capaian kinerja antara lain :
Saat ini telah tersedia pusat data yang memberikan pelayanan berupa jaringan VPN SIMDA, Hosting Website pada 20 perangkat daerah, 5 Kecamatan dan 50 Kantor Desa, integrasi server website dan Sistem Informasi Integrasi Data. Sementara lokasi yang terlayani akses telekomunikasi seluler sebanyak 22 Lokasi yang tersebar pada 18 Kecamatan.
16. Urusan Koperasi Dan UKM
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.2.170.917.000,- dan realisasinya sebesar Rp.2.148.289.578,- atau 98,96%, dengan capaian kinerja antara lain :
Peningkatan status usaha UMKM sebanyak 192 KUMKM. Demikian pula jumlah Koperasi yang menjadi binaan sebanyak 298 Koperasi dengan rincian 248 Koperasi Aktif dan 50 koperasi yang Tidak Aktif .
17. Urusan Penanaman Modal
Dalam rangka penyelenggaraan urusan penaman modal, dialokasikan anggaran Rp. 1.274.099.000,- dan realisasinya sebesar Rp. 1.221.895.000,- atau 96%, dengan capaian kinerja antara lain:
Tahun 2020, jumlah izin yang terbit sebanyak 641 izin, sementara Pendapatan Daerah dari hasil Retribusi Perizinan adalah sebesar Rp.911.938.440,- meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp.573.162.185,-
Jumlah Investor yang berinvestasi di Kabupaten Bima sebanyak 53 investor dengan realisasi Investasi sebesar Rp.66.242.660.428,- meningkat dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp. 59.811.251.350,-
18. Urusan Perpustakaan dan Kearsipan
Dalam rangka penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan dialokasikan anggaran sebesar Rp.1.287.021.000,- dan realisasinya sebesar Rp.1.168.384.000,- atau 90,78% yang diarahkan pada peningkatan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat dan pengelolaan kearsipan sesuai standar baku oleh semua perangkat daerah.
C. Penyelenggaraan Urusan Pilihan :
1. Urusan Kelautan Dan Perikanan
Untuk mendukung penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan pada tahun 2020, dialokasikan anggaran sebesar Rp. 7.089.210.000,- dan realisasinya sebesar Rp. 6.891.061.274,- atau 97,20%. Dengan capaian kinerja antara lain :
Produksi perikanan tangkap tahun 2020 sebanyak 69.570,49 ton, mengalami kenaikan dibandingkan dengan produksi tahun 2019 sebanyak 64,986.30 ton. Sementara, produksi pengolahan hasil perikanan sebanyak 5.729,83 ton meningkat dibanding dengan tahun 2019 sebanyak 5.453,35 ton.
2. Urusan Pertanian
Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Urusan Pertanian pada Dinas Pertanian dan Perkebunan tahun 2020, dialokasikan anggaran sebesar Rp.20.204.472.000,- dan realisasinya sebesar Rp.19.934.923.368,- atau 98,67%, yang diarahkan pada sasaran meningkatnya Produksi Komoditas Tanaman Pangan Utama dan komoditas lokal unggulan Lainnya, dengan capaian produksi padi sebanyak 312.681 ton, jagung sebanyak 403.379 ton, kedelai sebanyak 2.748 ton dan bawang merah sebanyak 139.237 ton.
Sementara itu, Urusan Pertanian yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dialokasikan anggaran sebesar Rp.4.623.359.333,- dan terealisasi sebesar Rp.4.551.794.928,- atau 98,45 %, dengan capaian kinerja antara lain :
Tahun 2020, populasi dari seluruh ternak meningkat sebanyak 3.515.553 ekor. Hal tersebut disebabkan oleh adanya kebijakan proteksi pengeluaran ternak potong keluar daerah serta meningkatnya prosentase keberhasilan program Inseminasi Buatan.
3. Urusan Pariwisata
Pada Tahun Anggaran 2020 penyelenggaraan Urusan Pariwisata, mendapat alokasi anggaran Rp. 4.774.568.300,- dan realisasinya sebesar Rp. 4.537.018.600,- atau 95,02 % yang diarahkan pada program pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata dan peningkatan ekonomi kreatif serta adanya kunjungan wisatawan domestik sebanyak 37.230 orang.
4. Urusan Perindustrian dan Perdagangan
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.4.395.180.700,- dan terealisasi sebesar Rp. 4.234.485.471,- atau 96,34%, yang diarahkan pada sasaran peningkatan iklim usaha perdagangan dengan capaian kinerja antara lain : Jumlah Unit Usaha pada tahun 2020 sebanyak 6.311 unit, meningkat dibandingkan tahun 2019 sebanyak 6.036 unit. Jumlah Tenaga Kerja Usaha Perdagangan sebanyak 15.483 orang meningkat dibandingkan tahun 2019 sebanyak 14.928 orang, dengan Nilai Investasi sebesar Rp.65.097.853,- meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp. 63.447.853,-.
D. Penyelenggaraan Urusan Penunjang :
1. Penyelenggaraan Urusan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah tahun 2020 dialokasikan anggaran sebesar Rp.4.474.968.668,- dan terealisasi sebesar Rp.4.249.647.508,- atau 94,98%, dengan capaian Kinerja antara lain :
Tingkat Keselarasan Dokumen RKPD Tahun 2020 dengan Dokumen RPJMD Tahun 2016-2021 adalah sebesar 89 %, dengan rincian 309 Program yang termuat dalam RKPD dari 408 total program dalam RPJMD.
Jumlah usulan masyarakat yang berasal dari Musrenbang Partisipatif Tingkat Kecamatan berdasarkan hasil akumulasi program dan kegiatan yang ada didalam RKPD Kabupaten Bima Tahun 2020 sebanyak 687 usulan kegiatan dari 1.469 kegiatan yang termuat dalam RKPD tahun berkenaan.
2. Penyelenggaraan Urusan Keuangan tahun 2020 dialokasikan anggaran sebesar Rp.13.182.624.405,- dan terealisasi sebesar Rp.12.757.678.614,- atau 96,78% yang diarahkan pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Disamping itu, diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari pajak, retribusi dan lain-lain pendapatan.
3. Urusan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, dialokasikan anggaran sebesar Rp.3.951.560.000,- dan terealisasi sebesar Rp.3.469.179.620,- atau 87,79% yang diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya aparatur, peningkatan disiplin aparatur dan peningkatan administrasi kepegawaian.
E. Penyelenggaraan Urusan Penunjang Lainnya :
Penyelenggaraan fungsi penunjang lainnya, yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah, pada tahun 2020 dialokasikan anggaran sebesar Rp.45.171.258.500,- dan terealisasi sebesar Rp.42.602.856.279,- atau 94,31%, yang diarahkan pada peningkatan pemahaman keagamaan dan bantuan sarana peribadatan; Peningkatan sarana dan prasarana aparatur; Penataan peraturan perundang-undangan; Koordinasi pembangunan dan penataan sarana dan prasarana daerah; Penyusunan laporan kinerja instasi pemerintah serta laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyelenggaraan fungsi penunjang lainnya pada Sekretariat DPRD dialokasi anggaran sebesar Rp.17.345.200.000,- dan terealisasi sebesar Rp.17.274.802.000,- atau 99,59%, Yang diarahkan pada peningkatan kapasitas DPRD dan penyusunan penetapan Peraturan Daerah.
Penyelenggaraan fungsi penunjang lainnya pada Inspektorat, tahun 2020 dialokasikan anggaran sebesar Rp. 4.042.970.000,- dan terealisasi sebesar Rp.3.964.465.000,- atau 98,06% yang diarahkan antara lain untuk peningkatan kualitas aparatur daerah, peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian kebijakan Kepala Daerah, peningkatan profesionalisme / SDM Tenaga Pemeriksaan Pengawasan.
Penyelenggaraan fungsi penunjang lainnya pada 18 Kecamatan dialokasi anggaran sebesar Rp.7.779.920.000,- dan terealisasi sebesar Rp. 7.530.492.000,- atau 95,74%, yang diarahkan untuk peningkatan koordinasi pemerintahan umum, pembinaan dan pengawasan pemerintah desa serta penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat.
F. Penyelenggaraan Urusan Pemeriantahan Umum :
Urusan Pemerintahan umum bidang Kesatuan Bangsa dan Politik mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 2.365.048.000,- dan realisasinya sebesar Rp. 2.267.218.500,- atau 95,86% yang diarahkan pada program pengembangan wawasan kebangsaan; pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan dan pendidikan politik masyarakat.
1.4. Hasil Evaluasi LPPD dan Opini Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019
A. Hasil Evaluasi LPPD
Sesuai dengan hasil EKPPD ditingkat Provinsi NTB menunjukan bahwa LPPD pemerintah Kabupaten Bima mendapatkan skor 3,1081 dengan kategori prestasi SANGAT TINGGI dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
B. Opini Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan. BPK memberikan pendapat "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)" atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupatan Bima Tahun Anggaran 2019.
1.5. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
· Realisasi Pendapatan Menurut Jenis Pendapatan
Total anggaran pendapatan per 31 Desember 2020 ditargetkan sebesar Rp. 1.774.024.749.770,43 terealisasi sebesar Rp. 1.743.933.453.901,49 atau mencapai sebesar 98,30 %, rincian pendapatan daerah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp. 144.797.833.251,43 dan terealisasi sebesar Rp. 131.585.549.042,49 atau 90,88 %. Adapun komponen pendapatan asli daerah tersebut sebagai berikut:
a. Pajak daerah, ditargetkan sebesar Rp. 21.190.014.000,00 terealisasi sebesar Rp. 13.861.845.567,00 atau 65,42%;
b. Pendapatan retribusi daerah, ditargetkan sebesar Rp. 25.403.265.130,00 terealisasi sebesar Rp.18.640.585.262,00 atau 73,38 %;
c. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, ditargetkan sebesar Rp. 5.436.412.244,00 terealisasi sebesar Rp. 6.002.248.597,07 atau 110,41%;
d. Lain lain pendapatan asli daerah yang sah, ditargetkan sebesar Rp. 92.768.141.877,43 terealisasi sebesar Rp. 93.080.869.616,42 atau 100,34%;
2) Dana Perimbangan ditargetkan sebesar Rp. 1.271.614.133.660,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.254.603.995.069,00 atau 98,66 % dengan rincian sebagai berikut :
a. Dana bagi hasil pajak, ditargetkan sebesar Rp. 26.433.962.262,00 terealisasi sebesar Rp. 24.399.109.943,00 atau 92,30%;
b. Dana bagi hasil bukan pajak, ditargetkan sebesar Rp. 9.697.189.398,00 terealisasi sebesar Rp. 13.718.737.057,00 atau 141,47%;
c. Dana alokasi umum, ditargetkan Rp. 846.199.889.000,00 terealisasi sebesar Rp. 832.124.683.000,00 atau 98,34%;
d. Dana alokasi khusus, ditargetkan sebesar Rp. 389.283.093.000,00 terealisasi sebesar Rp. 384.361.465.069,00 atau 98,74%;
3) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, ditargetkan sebesar Rp. 357.612.782.859,00 dan terealisasi sebesar Rp. 357.743.909.790,00 atau 100,04%. Adapun rincian adalah:
a. Pendapatan hibah ditargetkan sebesar Rp.71.224.251.023,00 terealisasi sebesar Rp. 70.149.857.300,00 atau sebesar 98,49%;
b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, ditargetkan sebesar Rp. 52.079.654.836,00 terealisasi sebesar Rp. 53.285.175.490,00 atau sebesar 102,31%;
c. Pendapatan Lainnya, ditargetkan sebesar Rp. 234.308.877.000,00 terealisasi sebesar Rp. 234.308.877.000,00 atau 100%.
· Realisasi Belanja Menurut Jenis Belanja
Total anggaran Belanja per 31 Desember 2020 ditargetkan sebesar Rp. 1.815.899.185.634,15 terealisasi sebesar Rp. 1.753.824.281.694,16 atau mencapai sebesar 96,58%, rincian belanja daerah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Belanja Tidak Langsung
Belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Tidak Langsung pada tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp. 1.096.867.076.748,15 dan terealisasi sebesar Rp. 1.056.000.211.080,04 atau 96,27%. Komponen belanja tidak langsung sebagai berikut :
1. Belanja pegawai; dianggarkan sebesar Rp. 708.759.971.048,58 terealisasi sebesar Rp. 673.611.621.053,00 atau 95,04%;
2. Belanja hibah; dianggarkan sebesar Rp. 76.284.990.000,00 terealisasi sebesar Rp.75.621.721.000,00 atau 99,13%;
3. Belanja bantuan sosial; dianggarkan sebesar Rp. 830.000.000,00 terealisasi Rp. 638.200.000,00 atau 76,89%;
4. Belanja bagi hasil kepada Provinsi / Kabupaten / Kota/ Pemerintah Desa; dianggarkan sebesar Rp. 4.808.918.813,00 terealisasi sebesar
Rp. 3.457.800.452,00 atau 71,90%;
5. Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi / Kabupaten / Kota; dianggarkan sebesar Rp. 284.683.196.886,57 terealisasi sebesar
Rp. 284.737.530.949,04 atau 100,02%;
6. Belanja tidak terduga; dianggarkan sebesar Rp. 21.500.000.000,00 terealisasi sebesar Rp. 17.933.337.626,00 atau 83,41%.
b. Belanja Langsung
Belanja Langsung pada tahun 2020 dianggarkan sebesar
Rp. 719.032.108.886,00 dan dapat direalisasikan sebesar
Rp. 697.824.070.614,12 atau 97,05%. Dengan rincian sebagai berikut :
1. Belanja pegawai; dianggarkan sebesar Rp. 146.997.203.895,46 terealisasi sebesar Rp. 134.251.476.705,85 atau 91,33%;
2. Belanja barang dan jasa; dianggarkan sebesar Rp. 311.511.915.640,36 terealisasi sebesar Rp. 307.599.467.707,27 atau 98,74%;
3. Belanja modal ; dianggarkan sebesar Rp. 260.522.989.350,18 terealisasi sebesar Rp. 255.973.126.201,00 atau 98,25%.
· Realisasi Belanja Menurut Jenis Pembiayaan
1. Penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2020 dianggarkan sebesar
Rp. 49.974.435.863,72 terealisasi sebesar Rp. 57.739.165.787,72 atau 115,54%. Pengelolaan pembiayaan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun anggaran sebelumnya, setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 49.224.435.863,72 terealisasi sebesar Rp. 49.224.435.863,72 atau 100%.
b. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 750.000.000,00 terealisasi sebesar
Rp. 286.583.324,00 atau 38,21%.
2. Pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan setelah perubahan dianggarkan Rp. 8.100.000.000,00 terealisasi sebesar Rp. 8.728.146.600,00 atau berupa;
a. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dianggarkan sebesar
Rp. 7.600.000.000,00 terealisasi sebesar Rp. 0;
b. Pembayaran pokok utang dianggarkan sebesar Rp. 0 terealisasi sebesar Rp. 8.228.146.600,0;
c. Dana bergulir dianggarkan sebesar Rp. 500.000.000,00 terealisasi Rp. 500.000.000,00 atau 100%.
1.6. Penghargaan Yang Diterima
Sepanjang tahun 2020, meskipun dalam situasi Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bima masih dapat mencatat prestasi yang cukup membanggakan antara lain:
1. Dibidang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Bima berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
2. Dibidang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, pemerintah Kabupaten Bima mampu meraih predikat B sehingga mendapatkan penghargaan dari Kementerian PAN RB RI.
3. Dibidang Pelayanan Publik, pemerintah Kabupaten Bima mampu menempati TOP 45 pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional melalui inovasi Gerakan Bersama Rakyat Kabupaten Bima Anti Stunting, Kekurangan Gizi Dan Anemia (GEBRAK BIMANTIKA).
4. Dibidang Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bima meraih torehan 3 (tiga) penghargaan dari Pemerintah Provinsi NTB sebagai Kabupaten dengan Predikat Kinerja Terbaik Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Program Penyakit Malaria, Kusta, dan Surveilans Epidemiologi. Disamping itu juga berhasil meraih prestasi terbaik I untuk penanggulangan stunting di Provinsi NTB.
1.7. Inovasi Daerah
Pemerintah Kabupaten Bima mampu menempati TOP 45 pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional melalui inovasi Gerakan Bersama Rakyat Kabupaten Bima Anti Stunting, Kekurangan Gizi Dan Anemia (GEBRAK BIMANTIKA), yaitu inovasi yang dilatarbelakangi oleh :
1. Usaha untuk memaksimalkan penurunan prevalensi stunting yang mencapai 40.8 Persen Angka stunting di Kabupaten Bima (Risksdas 2013)
2. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam SDGs :
- Zero Hunger (Point 2)
- Good Health and Well- Being (Point 3)
- Gender Equality (Point 5)
Perubahan yang dicapai melalui inovasi GEBRAK BIMANTIKA adalah :
1. Inovasi GEBRAK BIMANTIKA melibatkan SELURUH STAKEHOLDER yaitu Perangkat Daerah, Organisasi Profesi, Ormas, Desa, hingga Masyarakat Umum.
2. Dukungan Dana Desa dan Swadaya Masyarakat untuk pembelian bahan makanan dalam pelaksanaan Program Inovasi Prolinting dan Sarangge Gizi yang berdampak besar dalam keberhasilan program.
3. Kegiatan pelaksanaan lebih spesifik dan terarah dengan sasaran 1000 HPK yang memaksimalkan bahan pangan lokal
Program- program yang dilakukan :
· Program Peduli Stunting
· Pengukuran Sasaran 1.000 HPK
· Sarangge (Balai-Balai) Gizi
· Kelas Gizi Balita dan Ibu Hamil
· Program 16.660 Jamban
Wabillahi Taufik Wal Hidayah.
Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Bima, 29 Maret 2021
BUPATI BIMA,
Hj. INDAH DHAMAYANTI PUTRI, SE.
Tidak ada komentar