Puluhan Ton Pupuk CV Wiratama dan UD Lambitu Diedarkan Tanpa Izin Berhasil Diamankan Polres Bima
Bima, KB.- UnitTipidter Polres Bima dipimpin Kanit Tipidter Ipda Ari Tri Wibowo SH berhasil menyita 10 ton pupuk urea bersubsidi di Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Rabu (19/05/2021) sekitar pukul 12 Wita. Puluhan ton pupuk tersebut diduga tanpa izin atau peredarannya tidak sesuai prosedur.
Gambar pupuk urea bersubsidi |
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar S Sos menyampaikan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di desa setempat ada giat bongkar pupuk subsidi jenis urea diduga tidak sesuai dengan area wilayah peruntukanya. Yakni diduga dilakukan Distributor CV Wiratama dan UD Lambitu.
"Dari informasi tersebut Anggota tipidter langsung menuju ke lokasi dan ditemukan kendaraan truk yang sedang membongkar pupuk urea bersubsidi tersebut," ujarnya.
Dari pengungkapan itu, anggota berhasil menyita 200 sak pupuk bersubsidi urea atau 10 ton.
Selain itu, mengamankan satu Unit Truck Merek Toyota, Type DYNA, Warna Merah terdapat lis Kuning Hitam, Nomor Polisi EA 8539 SZ. 2 (dua) lembar Surat Pengantar Pupuk/Surat Jalan CV WIRATAMA kepada KIOS LAMBITU JAYA, Tanggal 18 Mei 2021. Kemudian 2 (dua) Lembar Surat Berita Acara Penyerahan Pupuk Bersubsidi di Lini IV KP NTB, Tanggal 18 Mei 2021.
"Sejumlah barang bukti tersebut sudah kita sita dan diamankan di Mapolres Bima," terangnya.
Terkait persoalan itu, dugaan pidana sebagaimana Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 21 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M- DAG /PER/2013 tentang Perdagangan dan Penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 07 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. (KB-07)
Tidak ada komentar