Eks Ketua dan Mantan Pengurus STKIP Bima Ditahan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Eks Ketua dan Mantan Pengurus STKIP Bima Ditahan

Mataram, KB.- Setelah melalui tahapan pemeriksaan penyelidikan dan telah dilakukan gelar perkara, akhirnya kelima tersangka mantan Pengurus STKIP Bima telah ditahan secara resmi oleh Polda NTB.

Kelima tersangka tersebut adalah A. AMR, M. SFY, M. FCH, ARF dan AZH. Kelima tersangka disangkakan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, turut serta melakukan kejahatan dan membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP jo. pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Penetapan tersangka tersebut atas laporan polisi bernomor LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tanggal 20 November 2020.

“Betul telah dilakukan pemeriksaan, tangkap, penaahanan terhadap ke- 5 diduga Tsk an. HMS dkk dalam perkara penggelapan dalam jabatan selaku pengurus STKIP Bima periode 2016-2020, melanggar pasal 374 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membenarkan, Jumat (186) di Mataram.

Adapun modus yang dilakukan tersangka A. AMR sebagai ketua STKIP Bima periode 2016-2020 adalah mengajukan permohonan rencana kebutuhan ANFRA yang peruntukannya bukan untuk kepentingan STKIP Bima semata melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para terlapor.

Setelah dilakukan audit internal terhadap keuangan STKIP Bima, ditemukan adanya selisih atau perbedaan besaran penggunaan keuangan yang terjadi yakni sekitar Rp. 12.808.548.000,- (dua belas milyar delapan ratus delapan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Dan berdasarkan laporan hasil audit independen ditemukan dana milik STKIP Bima yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 19.335.235.238 (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh lima ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah).

Menurut info yang diperoleh media ini, terhadap para tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis, 17 Juni 2021 bertempat di Subdit 2 Ditreskrimum Polda NTB.

Setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan terhadap para tersangka, selanjutnya diterbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.

Untuk para tersangka sebelum diserahkan ke Rutan Polda NTB telah dilakukan Rikkes pemeriksaan Covid dan hasil pemeriksaan terhadap lima orang tersangka dinyatakan sehat oleh RS Bhayangkara Polda NTB.

“Para tersangka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari  terhitung mulai hari Kamis tgl 17 Juni 2021,” ungkapnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.