Puluhan Tahun, Biji Kopi Jadi Penyambung Hidup Ina Sao di Bolo - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Puluhan Tahun, Biji Kopi Jadi Penyambung Hidup Ina Sao di Bolo

Bima, KB.- Kamis (17/06/2021).

Ina Sao yang malang. Wanita usia renta ini tinggal numpang di anaknya bersama Bari di RT05/RW02 di Desa Leu Kecamatan Bolo.



Ina Sao alias Sei ini bertahan hidup berpuluh-puluh tahun dengan biji kopi. Digorengnya dengan wajan kemudian di tumbuk. Itulah rutinitas nenek usia 75 tahun ini. 

Tangan keriputnya harus berjuang mengais rejeki membantu tetangga dan keluarganya untuk tetap bertahan menggoreng bijian kopi. Hidup tanpa sentuhan pemerintah. Kecuali baru-baru ini, Tahun 2020 mendapatkan bantuan dari Pemerintah Desa Leu. Itupun bukan atas namanya sendiri. Jatah bantuan anaknya, Bari. Ironi, negeri kaya raya menyimpan duka untuk nenek Sao. 

Kepada media, dengan suara rendah, nenek sei mengutarakan bahwa dirinya tidak terdata sebagai penerima bantuan di usia rentanya. Ratusan warga di Desa Leu menikmati bantuan pemerintah tapi dirinya yang miskin itu belum terdata. 

"Saya belum masuk dalam data calon penerima bantuan PKH lansia seperti yang disebutkan itu, namun pernah terima uang BST tapi itu atas nama anak saya", akunnya.

Dirinya mengaku sudah lama numpang hidup dengan anak dan menantunya. Tidak hanya menggoreng bijian kopi, nenek sei jug ikut kerja apa saja. Membantu tetangga yang penting dapat upah keringatnya. Demi meringankan beban anaknya yg ditumpanginya selama ini. 

" Saya hanya hidup numpang dirumah anak saya, saya sudah tak mampu lagi untuk bekerja yang berat. Untuk menghidupi diri kadang saya membantu tetangga yang mau memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan saya, itupun kadang di upah kadang juga tidak,"katanya dengan nada sedih.

Sementara Sekretaris Desa Leu, Sam Ilyas menyampaikan bahwa nenek menyebutkan bahwa nenek Sei tersebut sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Sam menjelaskan, dari dulu yang bersangkutan selama tahun 2020 sampai sekarang selalu menerima BST dan KPM BST tidak diperbolehkan oleh REGULASI Merangkap dari KPM PKH atau BPNT 

"Nenek Sei sudah dari dulu masuk dalam DTKS tapi kalau persoalan jadi KPM PKH itu kewenangan pusat , tinggal menunggu siapa saja yang menjadi KPM PKH baru",ucapnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.