Antisipasi Gejolak Covid-19, Walikota Terbitkan SI Nomor 239
Kota Bima, KB.- Seiring berjalannya waktu, Covid-19 Kian mengganas. Korbanya terus bertambah, bukan saja dari kalangan masyarakat biasa tapi juga Tenaga Kesehatan (Nakes).
Antisipasi kembali bergejolaknya Varian Delta Covid-19, Wali Kota Bima, HM.Lutfi, SE pun mengambil sikap. Bentuknya, menerbitkan Surat Instruksi (SI) Nomor. 239 Tahun 2021.
Dalam Surat Instruksi tersebut menjelaskan tentang pemberlakuan kerja 50 persen di Kantor dan dari rumah.
"Dengan diterbitkannya Surat Instruksi itu, Walikota Bima dengan segala pertimbangan nya karena Covid-19 yang makin mengganas," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bima, H A Malik, S.P, M. Ap.
Dijelaskannya, sesuai instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 Terkait PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Tingkat Kota.
"Salah satu poinnya, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol Kesehatan secara lebih ketat," jelasnya.
Lanjutnya, sementara untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dapat beroperasi 100 persen.
“Instruksi mulai berlaku hari Senin depan,” terang Malik dikonfirmasi, Jum’at (09/07/2021)
Senada disampaikan Kepala BKSDM, M Saleh, poin utama yang diatur dalam surat itu menginstruksikan ASN di seluruh OPD atau unit kerja mengatur komposisi jumlah ASN bekerja 50 persen di kantor dan 50 dari rumah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Namun, untuk ASN bekerja di tempat layanan kesehatan tetap bekerja penuh di kantor. Ini mengingat tempat layanan kesehatan ujung tombak dalam penanganan Pendemik Covid-19," ujarnya.
Tambahnya, pengaturan kerja 50 persen ini juga dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 di area perkantoran yang sebelumnya sudah terkonfirmasi dan kini sedang menjalani isolasi mandiri.
Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE membenarkan adanya Surat Instruksi tersebut sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
“Surat itu adalah bentuk tanggung jawab pemerintah di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengancam jiwa, terutama dengan munculnya varian baru Covid-19” ujar HML seperti yang dikutip pada Media Bimantika.net.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), terkonfirmasi bahwa ditemukan kasus terkonfirmasi positif covid varian delta, sebanyak 13 orang. Namun 5 orang telah dinyatakan sehat dan selesai isolasi.
Pemerintah Propinsi NTB terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan seluruh Kepala Daerah kabupaten Kota di NTB.
“Atas adanya temuan terkonfirmasi Covid-19 Varian Delta di Wilayah Propinsi NTB itu juga sehingga saya mengeluarkan kebijakan dalam bentuk surat instruksi tersebut," pungkas HML.(KB-02)
Tidak ada komentar