Eks Kasek SDN 30 Kota Bima Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan, Terancam 20 Tahun Penjara - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Eks Kasek SDN 30 Kota Bima Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan, Terancam 20 Tahun Penjara

Kota Bima, KB.- Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah sisiwi SDN 30 Kota Bima beberapa waktu lalu, kini pelaku Hasanudin ditetapkan tersangka. Penetapan resmi ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2021, oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Foto Hasanudin tersangka pelaku pencabulan terhadap sejumlah sisiwinya


Kasat Reskrim Polres Bima Kota M Rayendra mengatakan, hasil gelar perkara dengan anggota Provost, Bagian Hukum, Bagian Pengawasan dan anggota Reskrim, bahwa hasil penyelidikan serta hasil pemeriksaan korban dan para saksi, Hasanudin diduga telah melanggar Pasal 82 -Undang-Undang Perlindungan anak. 

"Dalam Pasal itu, Hasanudin diancam 15 tahun penjara dan ditambah pasal pemberatan 5 tahun, sehingga dia diancam 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (23/07/2021). 

Kata Kasat, usai menetapkan Hasanudin sebagai tersangka, maka penyidik akan memanggil Hasanadin untuk diperiksa sebagai tersangka. Surat pemanggilan sebagai tersangka pun sudah dilayangkan pun pekan kemarin. 

Sembari menunggu hasil pemeriksaan HS sebagai tersangka, penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus itu untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima. 

"Berkas perkaranya sedang kami lengkapi," tutupnya. (KB-07)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.