Fraksi Golkar Tanggapi Tudingan Yang Ditujukan Fraksi PAN Kepada Bupati Bima
Bima, KB.- Terkait penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Bima, Ramdin, SH menanggapi tudingan dari Fraksi Golkar Terhadap Bupati Bima. Dirinya menilai tudingan itu terlalu dini disampaikan Anggota Dewan dari Fraksi PAN Sekaligus wakil ketua Pansus PMD, Rafidin, S.Sos yang menduga Bupati menguras APBD Melalui penyertaan Modal.
Ramdin, SH |
Baca Beritanya : Bupati Bima Diduga Kuras APBD Melalui Penyertaan Modal Capai Rp.81 Milyar
"Sebagai Anggota Fraksi Golkar sekaligus Anggota Pansus Penyertaan Modal Daerah (PMD) saya mengatakan bahwa Saudara saya wakil ketua Pansus keliru mengeluarkan stetmen terhadap Bupati Bima walaupun itu baru Dugaan," tutur wakil rakyat yang biasa disapa Gio.
Karena menurutnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 9 BUMD pada tahap awal berjalan dengan baik mesti banyak Argumentasi dan dinamika dalam forum Pansus.
Pandangan Saya terkait Penyertaan Modal ini sangat perlu disuskeskan untuk BUMD yang memiliki management dan Kinerja yang baik terutama yang mampu memberikan Devident/keuntungan Daerah. Karena tujuan dari memberikan modal kepada BUMD adalah untuk mendapatkan deviden, yang nantinya masuk sebagai PAD dan akan digunakan untuk pembangunan daerah.
"Kalau tujuannya untuk mendapatkan Deviden, maka kalimatnya tidak cocok jika dituding menguras APBD, apalagi tudingannya kepada Bupati saja, sementara yang membahas anggaran dan menyetujui anggaran adalah dari legislatif," terangnya.
Dirinya mengajak secara bersama Eksecutive dan legislatif terutama Pansus PMD harus benar-benar melakukan kualifikasi dengan baik mana perusahan / BUMD yang telah menjalankan Managemen yang baik sehingga menghasilkan Deviden untuk menambah PAD kedepan.
"Sayapun sebagai anggota Fraksi golkar yang masuk Pansus PMD sangat mengkritisi BUMD yang tidak bisa menjalankan Roda Perusaha Daerah Karena BUMD sangat berperan untuk meringankan beban rakyat Kabupaten bima lewat Program Dana KUR seperti yang dilakukan oleh BUMD PT.Bank NTB Syariah, PT BPR Pesisir Akbar. Akan tetapi kita tidak bisa terlalu dini mengatakan dugaan pada Eksecutive (Bupati) menguras APBD lewat Penyertaan Modal.
Sebagai bentuk Ketelitian Pansus PMD, dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Pihak-pihak berkompeten di Mataram yaitu di BPKP-BPK dan Biro Ekonomi di Propinsi NTB.
"Saya anggap Konsultasi sebagai bentuk Ketelitian kita bersama dalam membahas Pansus penyertaan modal pada BUMD. Saya menilai Pansus PMD akan bekerja sesuai petunjuk regulasi terutama pandangan dari BPKP sesuai UU No 15 THN 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara nantinya,"tukasnya.
Dari rapat dengan 9 BUMD yang akan diberikan penyertaan modal itu, berjalan sesuai kesepakatan kerja Pansus, dan telah dilalui dengan baik. Karena dari 9 BUMD yang diundang harus mampu menyertakan beberapa hal diantaranya :
-Catatan Profil Perusaha.
-Operasional 5 tahun terakhir.
-Catatan Penyertaan Modal Daerah 5 tahun terakhir.
-Rencana Analisa Bisnis Investasi 5 tahun kedepan.
"Hanya Saja, PD.Wawo tidak diberikan kesempatan oleh Pansus untuk menyampaikan Penjelasan terkait Kinerjanya. Karena Belum adanya Surat Pelaksana Tugas Penganti Direktur PD Wawo dari Bupati yang telah berakhir pada tanggal 03 Agustus 2021," jelasnya.
Mengkritisi dan mengawasi itu kewajiban sesuai Kewengan yang melekat Pada diri Anggota Dewan, Karena Dewan digaji untuk bicara terkait harapan rakyat. (KB-03)
Tidak ada komentar