Hasanudin Mantan Kasek SDN 30 Kota Bima Resmi Ditahan Polisi - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Hasanudin Mantan Kasek SDN 30 Kota Bima Resmi Ditahan Polisi

Kota Bima, KB.- Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah sisiwi di SDN 30 Kota Bima, kini terduga resmi ditahan polisi. Kabarnya, terduga ditahan usai beberapa jam diperiksa penyidik Unit PPA Polres Bima Kota.

Terduga Hasanuddin (peci hitam) didampingi kuasa hukumnya Taufiqurrahman


Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.R membenarkan penahanan terhadap terduga. Kata dia, meski mantan kasek SDN 30 Kota Bima, Hasanuddin tersebut masih tetap tidak mengakui perbuatannya. 

"Pelaku memang masih belum mengakui perbuatannya, namun sejumlah fakta tidak bisa dibantah, kini resmi kita tahan usai diperiksa kamis 05 Agustus lalu," ujarnya, Sabtu (07/08/2021).

Rayendra menjelaskan, terduga dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. Dengan ancaman 20 Tahun Penjara beserta denda Miliaran rupiah.

"Ancaman hukuman pokoknya 15 Tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pokok menjadi 20 Tahun Penjara. Karena terduga tidak hanya berstatus sebagai Kasek tapi melekat juga sebagai Ketua Dewan Pengawas sekolah setempat," jelasnya.

Selanjutnya ia mengaku, pada penanganan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke ke Kejari Raba Bima. Walau sebelumnya, pihak Polres Bima Kota sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Daftar Perkara (SPDP).

"Untuk sementara kita sedang melengkapi berkas agar secepatnya kita naikkan ke kejaksaan," tutupnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.