85 Botol Miras Diamankan Polisi Saat Hiburan Malam di Nungga
Kota Bima, KB.- Upaya pencegahan terjadinya bentrokan dan dampak virus Covid-19 di masa pandemi, anggota Satreskoba Polres Bima Kota menghentikan acara hiburan malam di Lingkungan Kabanta kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae timur Kota bima kemarin malam. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 82 Botol Miras.
Foto saat diamankan di Mapolres Bima Kota |
"79 Botol Bir Bintang dan 3 Botol Arak Tuban," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Tamrin, S. Sos, Rabu (08/09/2021).
Pemilik barang haram tersebut berinisial R (49) asal Kelurahan Rabadompu, H (48) asal Kelurahan Dodu, M (45) IRT asal Kelurahan Oimbo dan HRD (52) Petani asal Rabakodo.
Adapun kronologisnya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan ada acara hiburan malam. Mendengar kabar demikian, anggota Polres Bima Kota menuju ke lokasi.
"Sampai di lokasi kejadian, kita memberikan himbauan agar tidak ada acara hiburan malam karena masih pandemi Covid-19, lalu kita bubarkan aktivitas hiburan tersebut," tuturnya.
Usai dibubarkan, barang bukti (BB) miras bersama pemiliknya yang berhasil diamankan, dibawa ke Mapolres Bima Kota. Guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya barang bukti bersama pemiliknya kita amankan di kantor," pungkasnya. (KB-07)
Tidak ada komentar