Bisnis Narkoba, Pasutri di Bima Ditangkap Polisi
Kota Bima, NTB (14/9) – Entah didasari kebutuhan ekonomi atau karena bisnis yang narkoba menggiurkan hasilnya, Pasangan Suami Isteri (Pasutri) di Bima ini, akhirnya rela mendekam di jeruji sel tahanan Polres Bima Kota.
Foto pasutri saat diamankan polisi di Mapolres Bima Kota |
Sebut saja HR dan SL, pasutri asal Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima, diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba , sebagai penjual dan berbisnis barang haram narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin Selasa (14/9) mengabarkan, pengungkapan sekaligus penangkapan Pasutri ini, berawal dari informasi masyarakat, dimana keduanya berjualan sabu-sabu.
Atas informasi dan hasil penyelidikan, keduanya pun ditetapkan sebagai target operasi penangkapan. “Karena keduanya diniai telah melanggar UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tim Opsnal mengungkap dan menangkapnya,”jelas Iptu Thamrin.
Sekitar pukul 15.30 WITA Senin (13/9) kemarin, pasutri ini sebut mantan Kasat Narkoba Polres Dompu ini, diciduk dirumahnya dengan sejumlah barang bukti sebagai penguat keduanya memang terlibat jual edar sabu-sabu. Saat pasutri ditangkap sambung Kasat Narkoba, didapatkan barang bukti 12 poket plastik klip bening didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga shabu, setelah di timbang di ketahui dengan Berat brutto : 3,73 Gram, dengan berat bersih 1,24 gram.
Selain barang bukti sabu disita pula barang bukti penyerta, diantaranya1 bungkus platik klip bening, 2 buah sendok pipet, 2 buah isolasi, 1 buah gunting, 1 buah silet, 1 buah tas warna cokelat, 1 buah plastik nabati, 1 buah kotak plastik, 1 buah hp samsung hitam dan1 buah plastik kresek hitam.
Masih terkait pengugkapan dan penangkapan ini, lanjut kasat, dari pengakuan keduanya, barang bukti sabu-sabu yang dijualnya, didapatkan dari seorang wanita inisial HJ. “Saat itu warga setempat bereaksi dan menolak kalau HJ ikut diamankan. Hingga terjadi pelemparan, meski kami dibackup Polsek Sape dan Intelmob Kompi Sape,”sebutnya.
Demi kondusif situasi Kamtibmas, pihaknya urung membawa serta HJ, tetapi dengan catatan kata Kasat yang bersangkutan wajib lapor dan menghadap di Mako Polres Bima Kota. “Sementara dua pelaku yang berstatus suami istri ini, telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya. (KB-07)
Tidak ada komentar