Bupati Bima Tanggapi Soal Isu Uang Rp. 275 Juta - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Bupati Bima Tanggapi Soal Isu Uang Rp. 275 Juta

Bima, KB.- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, menanggapi isu yang diberitakan salah satu media online Media Aspirasi, soal uang senilai Rp. 275 Juta. ini link beritanya:  http://www.mediaaspirasi.online/2021/09/pengadaan-4-unit-kapal-mantan-kadis.html?m=1

Dalam berita tersebut, Bupati Bima disebut-sebut menerima uang dari proyek pengadaan 4 unit Kapal pada dinas Perhubungan senilai Rp 4.2 Milyar.

Kabar yang cukup menyita perhatian publik tersebut dibantahnya ketika menggelar konferensi pers, Jumat malam (24/09/2021) di kediamannya.

Bupati Bima saat menggelar konferensi Pers didampingi kuasa hukum dan anak kandungnya.

Ibu dua anak itu mengatakan, mengkritisi itu sangat baik dan dibutuhkan oleh siapapun. Bahkan sebagai pengingat agar bisa bekerja lebih baik. 

"Itulah fungsi dari pengawasan," kutipnya dihadapan awak media.

Bupati menyebutkan, setiap individu berhak untuk menyampaikan pendapat dan kritikan. Namun kata dia, tidak baik juga jika harus menyebarkan kabar yang tidak benar.  

"Bukan soal oposisi atau tidak, setiap orang berhak untuk mengkritisi. Tapi jangan menyampaikan hal yang sifatnya memfitnah. Sebab fitnah itu hal yang tidak bisa kita buktikan kebenarannya," tuturnya.

Terkait itu, wanita yang biasa disapa IDP ini mendukung bagi siapapun yang ingin melaporkan terkait dugaan tersebut. Baik itu mantan kadis perhubungan yang dimaksud.

"Demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak pernah menerima uang dari mantan kadis itu. Apalagi dalam jumlah Rp. 275 juta," tuturnya.

Sementara itu, dirinya mengapresiasi setiap wakil rakyat yang menerima aspirasi konstituennya. Tetapi kata dia, dalam menyampaikan informasi, perlu juga diketahui kebenarannya terlebih dahulu. 

"Kepada bapak Edy Muhlis, saya mengapresiasi dia sebagai anggota DPR dalam menerima aspirasi masyarakat. Tetapi bila belum didasari dengan bukti yang kuat, saya mengingatkan untuk tidak menyampaikan hal yang akan menjadi fitnah bagi siapapun. Saya ingin, agar ini tidak terulang lagi kepada siapapun," tegasnya.

Lanjutnya, apalagi ini kali kedua pak Edy Muhlis melontarkan pertanyaan yang memfitnahnya, sebelumnya soal uang 26 Miliar dari PT. Grand yang sampai hari ini belum bisa dibuktikan oleh Edy Muhlis.

Selain itu IDP juga menegaskan, bagi setiap individu yang merasa dirugikan, ia mendukungnya untuk menempuh jalur hukum, termasuk pelaksanaan proyek. 

"Selain mengadu ke DPR, silahkan untuk mengadu kepada aparat penegak hukum dengan bukti-bukti yang dia miliki," sarannya.

Ia menambahkan, mantan kadis dimaksud berakhir jabatannya pada Agustus 2020. Sementara dirinya mengambil cuti untuk mengikuti pemilihan kepala daerah pada September Tahun 2020. 

"Kok sampai dikait-kaitkan dengan pilkada, Saya semata-mata mengingatkan dan mengklarifikasi ini agar tidak terjadi lagi dan menyebarkan fitnah," pungkasnya. 

Dirinya juga berharap agar media yang memuat berita itu bisa memberikan ruang untuk hak jawab. Karena sebelumnya berita itu belum dikonfirmasi. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.