Dua Pelaku Curas Dilumpuhkan Tim Puma Polres Bima Kota Dengan Timah Panas
Kota Bima, KB.- Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK. MH menerangkan bahwa Indra Gunawan (32) warga asal Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur-Kota Bima dan Saiful (21) warga asal Desa Parangina Kecamatan Sape-Kabupaten Bima merupakan residivis dalam kasus tindak pidan Pencurian dan Kekerasan (Curas) dalam bentuk pembongkaran Rumah Sekolah (RS) dan toko bangunan di Kota Bima, beberapa bulan silam.
Foto dua pelaku (duduk) saat diamankan di Mako Polres Bima Kota |
Setelah sekian lama diburu olehTim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali langsung Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.R-keduanya berhasil dibekuk pada Jum’at (10/9/2021) sekitar pukul 13 Wita di jalan linta Oimbo Kecamatan Rasanae Timur-Kota Bima.
Pada saat dibekuk oleh Tim Puma Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid, keduanya disebut-sebut sempat melakukan perlawanan menggunakan 2 bilah parang panjang. Sayangnya, Tim Puma justeru kian garang dan pada akhirnya pada kaki bagian kiri-kanan kedua pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.
“Ya, kini keduanya berhasil dibekuk oleh Tim Puma Polre3s Bima Kota. Usaidibekuk, keduanya langsung diseeret oleh Tim Puma ke Mapolres Bima Kota gua diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas setempat, Iptu Jufrin kepada sejumla Awak Media, Jum’at siang (10/9/2021).
Keduanya melakukan perlawanan disaat Tim Puma mengambil Barang Bukti (BB) hasil pencurian. Dalam kasus ini, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bia Kota bergerak cepat atas laporan Polisi nomor: LP/B/213/IX/2021/SPKT/Res Bima Kota/Polda NTB, laporan pengaduan nomor: ADUAN/K/173/VIII/2021/NTB/Res Bima Kota/Sek. Rasanae Barat, dan laporan pengaduan nomor: ADUAN/K/526/IX/NTB/Res Bima Kota
“Dalam kasus ini, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengamankan BB berupa 2 bilah parang panjang, 1 unit sepeda motor merk Honda Honda Genio warna hitam abu-abu, 1 buah mesin tanam, 4 buah travo listrik, 1 buah accu mobil, 2 buah mesin sensor, 2 buah dongkrak, 1 buah kompresor warna biru, 3 buah grinda potong, 3buah bor besi, 2 buah dongkrak. Tak hanya itu, BB yang berhasil diamankan juga 1 buah tas pingga berisi 3 buah kunci liter T, 1 buah tang, 3 buah Kunci L yang di modifikasi, 2 buah obeng, 3 buah gunting modifikasi, 1 buah palu dan 2 unit Handphone (HP),” terang Jufrin.
Jufrin kemudian mengungkapkan kronologis penangkapan kedua residivis Curas dimaksud. Yakni dengan adanya laporan pembongkaran RS dan toko bangunan tersebut, Kapolres Bima Kota memerintahkan Tim Puma melalui Kasat Reskim untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku kedua pelaku,
“Olehnya demikian, Tim Puma lebih giat melakukan penyelidikan, dan pada hari Jumat (10/9/2021). Pada hari Jum’at itu, Tim Puma mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku akan melancarkan aksi Curas di wilayah Kelurahan Oimbo-Kota Bima. Atas dasar informasi itu pula, Tim Puma melakukan mobailing dan menyanggong kedua pelaku di jalan lintas Oimbo,” beber Jufrin.
Di wilayah Kelurahan Oimbo itu, Tim Puma berhasil menemukan pelaku yang pada saat itu hendak melakukan aksi pembongkaran di salah satu rumah yang terletak di pinggir jalan. Namun aksi keduanya praktis saja terhenti karena kedua pelaku melihat kedatangan Tim Puma.
“Karena melihat kedatangan Tim Puma, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Namun dengan sigapnya, Tim Puma berhasil menggulung keduanya. Tetapi sebelumnya, keduanya sempat melawan Tim Puma menggunakan 2 bilah parang panjang. Karenanya, kaki kiri-kanan kedua pelaku langsung dibobol oleh Tim Puma dengan timah panas,” ungkap Jufrin lagi.
Ketengan antara Tim Puma dengan pelaku nampaknyabelum berakhir sampai di situ. Salah satu pelaku disebutnya melakukan perlawanan dengan cara mengayngkan parang panjang di hadapan Tim Puma. “Oleh sebab itu, Tim Puma kembali melumpuhkanya dengan tim panas hingga ia tak berdaya.” Ulas Jufrin.
Dari pengakuan kedua pelaku ujar Jufrin, mereka akan membongkar salah satu rumah, dan sudah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian atau pembongkaran. Sementara barang-barang hasil kejahatanya tersebut, dijualnya pada sebuah bengkel yang berlokasi di wilayah Jenamawa, Lingkungan Ni’u Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.
“Untuk itu, Tim Puma melanjutkan pengembangan ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan semua BB di atas di bengkel milik Supratman, dan 2 buah mesin senso diamankan dari tangan BO yang beralamatkan di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba-Kota Bima. Selanjutnya Supratman dan dua buyah mesin senso itu digelandang untuk diamankan di Mapolrs Bima Kota,” pungkas Jufrin. (KB-07)
Tidak ada komentar