Niat Hati Melarikan Diri, DPO Polsek Kute Bali Ditangkap di Bima
Bima Kota, KB.- Pelaku tindak pidana pengrusakan di wilayah Polsek Kute Utara Polda Bali ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota bersama Personil Polsek KP3 Laut Bima di Pelabuhan Bima, Selasa (07/09/2021).
Foto Pelaku (duduk) saat diamankan di Mapolres Bima Kota |
Penangkapan terhadap FDB (22) berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/390/VIII/2021/Reskrim/Polsek Kute Utara. Pelaku yang berasal dari NTT tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) wilayah hukum Polda Bali.
Kronologis penangkapan, awalnya tim mendapatkan informasi, bahwa DPO kasus tindak pidana pengrusakan tersebut sedang berada di Kapal KM Awu. Kapal yang menuju Bajo Sumba NTT itu akan singgah di Pelabuhan KP3 Laut Bima.
"TIM di perintahkan oleh Kapolres Bima Kota AKBP HENRY NOVICA CHANDRA, S.I.K, MH, untuk segera mengamankan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K.
Kata dia, tim langsung koordinasi dengan personil Polsek KP3 Laut Bima dan Kapten Kapal KM AWU. Yakni usai menunggu lama kapal dimaksud bersandar di Dermaga Pelabuhan Bima.
"Tim langsung menyebar untuk mencari pelaku di atas kapal," tuturnya.
Setelah melakukan pencarian TIM berhasil menemukan pelaku di atas Dek 6 kapal. Pelaku sempat mengelak namun dengan kejelian TIM memeriksa identitas pelaku.
"Setelah dicocokkan identitasnya, pelakupun langsung diamankan dengan barang bukti," sebutnya.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan bersama pelaku, berupa 1 Unit HP Oppo warna ungu, LED Monitor merek Varro warna hitam bersama Keyboard. Selain itu, Map berisi Ijazah dan buku serta Tas Punggung.
"Usai ditangkap, pelaku diamankan di Polres Bima Kota," pungkasnya. (KB-07)
Tidak ada komentar