Suami Orang di Sumbawa Setubuhi Pemilik Hp Yang Dipinjamnya - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Suami Orang di Sumbawa Setubuhi Pemilik Hp Yang Dipinjamnya

Sumbawa, KB.- Seorang pria beristri, AH (25) Warga Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi seorang gadis dibawah umur berinisial J (16 tahun).

Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Akmal Novian Reza SIK didampingi Kanit PPA, AIPTU Arifin Setioko S.Sos, Jumat (10/9), membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, terduga sudah diamankan dan korban telah dilakukan visum et repertum (VER). Kini kasusnya masih berproses, penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi

Menurut Arifin, Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi akhir Agustus 2021 lalu. Kejadiannya di kediaman AH. Berawal ketika korban menggiling kopi. Di tengah jalan korban bertemu AH. Saat itu AH meminjam HP korban. Setelah itu terduga enggan mengembalikan HP korban. 

"Malam harinya, sekitar pukul 19.30 Wita, korban mengajak temannya DW menemaninya ke rumah AH untuk mengambil HP. Namun terduga masih saja enggan mengembalikan HP tersebut. Korban pun pulang ke rumah. Selang beberapa jam, AH datang menjemput korban, tepat di gang rumah bibinya korban. Korban mau saja diajak ke rumah AH dengan harapan HPnya dikembalikan,"ulasnya berdasarkan hasil BAP.

"Sekitar pukul 22.00 Wita, korban meminta AH untuk mengantarnya pulang, Namun AH menolak dengan alasan sudah larut malam, dan meminta korban untuk menginap di rumahnya,"tambahnya. 

Di kamar rumah AH, korban dipaksa berhubungan badan. Setelah dibujuk rayu, korban memenuhi permintaan terduga. Dan hubungan layaknya suami istri itu, dilakukan sebanyak 2 kali.

Ketika kasus ini terungkap, keluarga korban melaporkannya secara hukum. Masalah ini sempat dimediasi untuk diselesaikan secara keluargaan. Karena tidak ada titik temu, kasus berlanjut ke proses hukum. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.