Duda Setubuhi Sepupunya Setelah Diajak Belanja - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Duda Setubuhi Sepupunya Setelah Diajak Belanja

Mataram, KB.- Duren alias Duda Keren, ialah istilah zaman sekarang. Namun Istilah itu tidak berlaku pada Duda berinisial M (37) warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB. Duda ini diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram, karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur inisial A (14) di salah satu hotel di Mataram, Sabtu (02/10).


“Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami tahan di rutan Polresta Mataram beserta barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (05/10).

Baca Juga : Hendak Perkosa Istri Orang, Lelaki di Bima Jadi Bulan-Bulanan Warga

Tersangka M masih berstatus keluarga dengan korban. Keduanya sepupuan dan yang tinggal bersebelahan rumah.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengiming-ngiming korban yang masih berstatus pelajar ini dengan mengajak berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan. Di samping itu ia juga memberikan korban sejumlah uang.

Usai berbelanja dan jalan-jalan, tersangka mengajak korban pulang. Namun tersangka bukan langsung pulang kerumah melainkan mengajak korban untuk berhenti dan chek in di salah satu Hotel, hingga terjadi tindak ausila tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan kami sementara korban diajak jalan-jalan dan berbelanja pakaian serta diberikan sejumlah uang, sehingga korban mau saat tersangka mengajak korban mampir di salah satu Hotel,” tegas Adi.

Baca Juga : Mahasiswi di Bima Nyaris Diperkosa, Pelaku Sempat Cium Lalu Kabur

Terungkapnya kasus ini setelah diketahui bapak korban. Keluarga korban melaporkan ke Polresta Mataram dan unit PPA Reskrim langsung melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

“Dari hasil visum, dokter menyimpulkan bahwa pada alat kelamin korban terjadi luka pada selaput dara,” jelasnya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan beberapa pakaian hasil belanjaannya. Ada juga sejumlah uang yang diberikan tersangka kepada korban serta pakaian yang dikenakan korban maupun tersangka.

Tersangka M disangkakan dengan pasal 81 dan 82 (1) jo 76D dan Jo 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.