Anggota Pansus Raperda PMD 'Gerah' Dengan Sikap Pimpinan Sidang
Bima, KB.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, sebelumnya menggelar sidang paripurna, tentang penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Melalui sidang tersebut, terbentuklah Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukum dalam Penyertaan Modal Daerah (PMD).
Rapat pembahasan Raperda PMD sudah dilakukan beberapa kali pertemuan. Namun, ada saja yang menjadi kendala dalam pembahasan yang cukup alot tersebut.
Sebelumnya, sidang pembahasan Raperda dimaksud, tertunda karena ada data yang diminta pimpinan sidang dan anggota pansus. Yakni data atau jawaban tertulis dari pihak Kemenkumham dan Badan Hukum. Namun setelah data-data itu dipenuhi, ada lagi muncul alasan lain sehingga sidang tersebut ditunda lagi saat itu.
Sementara kali ini, rapat tersebut ditunda lagi dengan alasan kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima. Diminta, untuk hadir langsung pada proses pembahasan Raperda PMD.
"Ini alasan tiba masa tiba akal," kata Ramdin, SH, Anggota pansus dari Fraksi Golkar, saat ditemui di Ruang Rapat.
Dia mengatakan, setelah dirinya memberikan masukan agar sidang tidak lagi ditunda. Namun, dirinya meminta izin untuk meninggalkan forum sejenak, saat ia kembali ke forum ternyata sidang sudah ditutup dan resmi ditunda lagi.
"Padahal saya minta izin keluar sebentar tiba-tiba pimpinan sidang langsung menutup sidang menunda beberapa hari, saya kira hanya diskorsing beberapa menit saja," tutur laki-laki yang disapa Gio.
"Kami akui dinamika Pansus PMD sangat Progresif, akan tetapi keinginan yang menurut saya, tidak sesuai dengan rel kerja pansus. Contoh salah satunya, Pansus di tunda dengan alasan menunggu jawaban tertulis dari Kemenkumham & Biro Hukum Provinsi,tetapi setelah data Tertulis itu ada di hadapan meja Pansus di minta lagi Naskah Akademis dan Analisis Bisnis BUMD, padahal yang diwajibkan harus ada Naskah Akademis itu, yaitu Raperda Baru. Sementara ini hanya Raperda Perubahan beberapa pasal saja. Begitu pula Analisis Bisnis BUMD 5 tahun kedepan itu tidak mesti dihadirkan. Karena yang bisa mengusulkan Analisis Bisnis yaitu Direksi Difinitif, bukan PLt Direksi, sesuai petunjuk PP 54 THN 2017 pasal 88," urainya.
Selain itu, anggota pansus lainnya mengatakan hal yang sama. Cukup kecewa dengan tindakan pimpinan sidang yang mengetuk palu untuk menunda rapat beberapa hari lagi.
"Saya sepakat dengan yang disampaikan pak gio, saya kira tadi pak sekda itu dipanggil hari ini dan sidang hanya diskorsing sementara. Tapi ternyata sidang ditunda beberapa hari lagi," keluh H. Abdurrahman, yang juga sekretaris pansus PMD dari Fraksi Hanura.
Sedangkan anggota pansus dari Fraksi Demokrat, Izulkarnain dan H. Mustakim dari Fraksi PPP, juga menyayangkan sikap pimpinan sidang yang menunda beberapa hari lagi sidang.
Karena menurutnya, pembahasan tersebut bukan membahas tentang berapa jumlah modal yang akan disuntik ke setiap BUMD. Melainkan, hanya memperjelas payung hukum untuk penyertaan modal terhadap BUMD.
"Kami cukup kaget mendengar ketukan palu dari pimpinan sidang tadi yang memutuskan ditunda sidang ini," sesal H. Mustakim.
"Saya kira Pak Sekda akan dipanggil hari ini dan sidang hanya diskorsing beberapa menit saja. Tapi ternyata rapat ditunda beberapa lagi," imbuh Izulkarnain.
Sementara Ketua Pansus Raperda PMD, Ilham dari fraksi PKS yang ingin dimintai keterangannya tidak berhasil ditemukan. Sebab, usai sidang ditutup dan resmi ditunda ketua pansus langsung meninggalkan ruangan. (KB-07)
Tidak ada komentar