Setelah Ada Keputusan Pengadilan, MS Baru Bisa Diproses Di Dinas - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Setelah Ada Keputusan Pengadilan, MS Baru Bisa Diproses Di Dinas

Bima, KB.- Masalah yang menimpa oknum guru ASN di SMAN 1 Woha Kabupaten Bima yang berinisial MS, akan diproses oleh dinas terkait mengenai jabatannya setelah ada keputusan resmi dari pengadilan. Yakni, putusan MS yang dinyatakan bersalah atas kasus pidana yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polres Bima Kota. 

Kepala Cabang Dinas (KCD) Dikbud Bima NTB, Drs. Anwar 

KCD Dikbud NTB Kabupaten Bima, Drs Anwar mengatakan, masalah yang menimpa MS sekarang ini merupakan persoalan diluar kedinasan. Karena itu, pihaknya belum bisa mengambil tindakan terkait hal tersebut.

"Ini masalah pribadinya, bukan masalah korupsi atau apa yang berkaitan dengan sekolah, jadi kita belum bisa proses," ujarnya, Kamis (09/12/2021).

Dikatakannya, jika sudah ada keputusan resmi dari pengadilan, bahwa MS resmi dinyatakan bersalah. Maka, dengan sendirinya pihak dinas atau pemerintah akan memproses terkait statutanya sebagai ASN.

Baca juga : MS dan Dua Temannya Resmi Jadi Tersangka

"Apabila sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan bahwa dia dinyatakan bersalah dan resmi ditahan, maka dinas dengan sendirinya akan langsung memprosesnya terkait dia sebagai ASN," tuturnya. 

Dia berharap, proses kasus tersebut bisa berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya. Apapun hasilnya, akan tetap menjadi sebuah keputusan resmi. 

"Semoga masalah ini cepat terselesaikan," pungkasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.