Bejat! Dua Kakek di Wera Ini, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
Bima, KB.- Kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh oknum Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima yakni SDM alias One terhadap anak dibawah umur, Bunga (15) hingga kini masih ramai dibicarakan publik dan bahkan viral di beranda Media Sosial (Medsos)-kini muncul lagi kasus yang tak memalukan di salah satu Desa di Kecamatan Wera.
Foto : Terduga pelaku pencabulan asal Kecamatan Wera Kabupaten Bima (duanya memakai sarung). |
Di tengah Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota gencar menangani kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh SDM terhadap Bunga, kini dua orang petani yakni M. Nur alias Rambo (52) dan Mirwan (51) telah ditangkap dan dikerangkeng ke kedalam ruang tahanan Polres Bima Kota. Keduanya diseret ke dalam jeruji besi karena diduga mencabuli anak dibawah umur, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 15 tahun dan sedang duduk di bangku kelas II Sekolah Menengah Atas (SMA).
Peristiwa memalukan yang diduga dilakukan oleh dua orang petani tua tersebut terhadap korban berlangsung pada tanggal 11 januari 2022. Dan kedua terduga pelaku ditangkap oleh Pihak Polsek Wera dua hari lalu (16/1/2022). Usai dibekuk oleh pihak Polsek Wera dibawah kendali, Iptu Husnaini, SH (Kapolsek setempat), kedua pelaku langsung diserahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasubag Humas setempat, Iptu Jufrin, SH membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh korban dan kedua terduga pelaku sedang diamankan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Kasus ini sedang ditangani secara intensif oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota setelah diserahkan secara resmi oleh pihak Polsek Wera,” ungkap Jufrin, Senin (17/1/2022).
Kronoilogis kejadianya menurut korban, pada awalnya korban saat itu sedang berada di dalam rumahnya. Namun saat itu pula tiba-tiba datang terduga pelaku yakni M. Nur Alias Rambo dengan tujuan untuk menonton Televisi (TV). Saat itu pula korban dalam keadaan sendirian di rumahnya, sementara kedua orang tuanya sedang berada di kebun.
“Setelah beberapa saat berada di rumah korban tersebut, M. Nur alias Rambo langsung meremas kedua payudara korban dengan menggunakan tangan kananya. Selanjutnya terduga pelaku (M. Nur alias Rambo) memasukan jari telunjuk tangan kanannya pada kemaluan korban. Karena dugaan perlakuan bejat M. Nur alias Rambo tersebut, korban berusaha berteriak namun pada saat itu tidak ada orang yang mendengarnya. Selanjutnya terduga pelaku keluar dari rumah korban tanpa mengatakan sesuatu apapun,” beber Jufrin.
Selain itu jelas Jufrin, tertanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 Wita korban mengaku didatangi di rumahnya oleh Mirwan. Mirwan datang ke rumah korban dengan tujuan untuk menonton TV. Pada saat itu, kedua orang tua korban sedang tidak ada di rumah tersebut.
“Karena tidak melihat orang lain di dalam rumah tersebut, diduga kuat Mirwan memperlihatkan kemaluannya dan mengocok kemaluannya di depan korban. Tak hanya itu, pada moment tersebut Mirwan diduga menyuruh korban untuk meremas payudaranya sendiri. Dan saat itu pula, Mirwan diduga menjulurkan lidahnya di depan muka korban. Selanjutnya Mirwan langsung meninggalkan rumah korban,” terang Jufrin.
Perbuatan biadab kedua terduga pelaku itu akhirnya diceritakan oleh korban kepada keluarnya, Sabtu (15/1/2022). Setelah mendengar penjelasan dari korban, keluarganya langsung melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolsek Wera (15/1/2021).
“Beberapa saat setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Wera langsung menangkap kedua pelaku dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kedua terduga pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak dan diancam dengan hukuman belasan tahun penjara serta denda Miliaran Rupiah,” tegas Jufrin.
Penanganan kasus ini, diakuinya masih dalam wilayah penyelidikan. Langkah-langkah hukum yang akan dilakukan oleh Penyidik terkait kasus ini, antara lain memintai keterangan korban dan saksi-saksi yang diajukanya, melakukan visum terhadap korban serta pada saatnya nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku.
“Penyidik masih bekerja serius dalam menangani kasus ini. Terkait penanganan kasus ini, penegakan supremasi hukum tetap bersifat mutlak. Dari kasus ini mendesak kita semua untuk menjaga, mengontrol dan mengawasi secara ketat ruang gerak anak. Dan jangan biarkan anak-anak dalam keadaan sendirian di rumah. Sekali lagi, mari belajar dari kasus-kasus yang sudah terjadi guna mencegah kejadian yang sama terhadap anak-anak di kemudian hari,” imbuh Jufrin. (KB-07)
Tidak ada komentar