Pengecer di Bima Jual Pupuk Diatas HET, Sekda Geram dan Ancam Cabut Ijin Usahanya - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pengecer di Bima Jual Pupuk Diatas HET, Sekda Geram dan Ancam Cabut Ijin Usahanya

Bima, KB.- Kelangkaan pupuk dan mahalnya harga pupuk subsidi di Bima, membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik HAK, M.Si geram. Selaku ketua KP3, dirinya langsung turun cek harga di pengecer dan langsung mengadakan rapat. 

Foto Bersama usai rapat, dan tandatangan kesepakatan bersama jual pupuk sesuai HET.


Seperti yang dilakukannya di Kecamatan Wera dan Ambalawi pada Rabu (12/01) pagi tadi. Sekda Bima melaksanakan rapat dengar pendapat dengan semua pengecer dan distributor di Kecamatan Wera dan Ambalawi. 

Sekitar pukul 09.50 Wita rapat Pengarahan dan Pembinaan oleh Sekda beserta Tim KP3 Kabupaten Bima terhadap seluruh Pengecer Pupuk bersubsidi berlangsung di Aula Kantor Camat Ambalawi yang dihadiri Tim KP3 Kabupaten Bima, Distributor Pupuk bersubsidi, Camat Ambalawi, Kapolsek Ambalawi, Danposramil Ambalawi, KUPT Pertanian Kecamatan Ambalawi, Kepala BPP Kecamatan Ambalawi, Kades Se Kec Ambalawi dan Pengecer Pupuk bersubsidi se Kecamatan Ambalawi.

Saat rapat di Kecamatan Ambalawi, Sekda menghimbau agar pengecer tidak boleh melakukan penjualan pupuk diluar wilayah Kecamatan Ambalawi dan Pengecer hanya bisa menjual di Desa masing-masing. Kepada Distributor Sekda mengingatkan agar bisa melakukan Pembinaan terhadap Pengecer yang nakal.

"Saya sangat mengharapkan kepada pengecer agar menjual Pupuk sesuai HET, biar sedikit keuntungan tapi kita nyaman dan tidak menyusahkan orang lain. Siapapun pengecer yang nakal akan diproses secara Hukum,"tuturnya. 

Sekda juga mengingatkan agar pengecer dann distributor harus menaati  Instruksi Bupati dan Edaran Bupati Bima. "Jangan memberi jatah Pupuk diluar RDKK,  Penyuluh laksanakan tugas sebaik-baiknya dan harus menyusun RDKK dengan baik, jangan sampai lahan tutupan dan kawasan hutan dimasukan dalam RDKK, karena itu akan berdampak hukum,"ujarnya mengingatkan.  

Saat rapat dengan pengecer dan kepala desa di Kantor Camat Wera sekitar pukul 14.00 wita, Sekda malah dikagetkan dengan pengakuan sejumlah pengecer yang menjual pupuk subsudi diatas HET. Dan pengecer ketika ditanyakan kesanggupan untuk menjual sesuai HET, mereka malah serentak menjawab tidak sanggup.  

"Kami tidak siap menjual sesuai HET, tentu ada alasannya, Pertama kami semua pengecer sudah sepakat dengan semua pengecer di Wera dan Ambawalawi menjual pupuk dengan harga Rp. 125.000 /zak, dari harga HET Rp.112.500. Kedua Kami sebagai pengecer dibebankan dengan penggandaan (Foto Copy) KTP dan KK serta dokumen lainnya yang dirangkap empat (4) adannya penambahan biaya akomodasi yang dibebankan kepada pengecer. sehingga kami tidak sanggup menjual sesui HET dengan alasan seperti yang saya sampaikan," ujar salah satu pengecer saat berdialog dengan Sekda.



Mendengar itu, sekda langsung geram dan mengambil langkah tegas, dengan mencabut ijin bagi pengecer yang tidak menjual puuk sesuai HET.  "Siapapun yang menjual pupuk tidak sesuai HET akan saya usulkan untuk mencabut ijin usahanya. Karena harga berdasarkan kesepakatan itu tidak dibenarkan dalam aturan karena tidak mengatur itu. Selain itu, pelakunya akan diproses secara hukum," tegasnya dengan nada mengancam.

Dirinya mengingatkan kepada seluruh pengecer untuk tetap menjual pupuk sesuai HET sampai ada solusi untuk penggandaan dokumen dan tambahan biaya akomodasi yang dibebankan kepada pengecer. Karena dalam waktu dekat KP3 akan memanggil semua Distributor untuk mengevaluasi masalah yang terjadi belakangan ini.

"Saya kembali ingatkan, jangan ada yang coba-coba menjual pupuk diatas HET apalagi karena adanya kesepakatan. Tidak ada demokrasi dalam penjualan pupuk, semua sudah ada aturannya. kemudian jangan berikan pupuk kepada orang yang tidak masuk dalam RDKK," tutupnya.

Pengecer pupuk desa Wora, Wati kepada media ini mengaku, bahwa penggandaan dokumen sebannyak 4 rangkap itu, diantaranya 1 rangkap untuk pengecer, 1 untuk Dinas Pertanian, 1 untuk distributor dan 1 untuk penyuluh. "Kami terima KTP asli masyarakat, sementara biasa foto copy di wilayah kami Rp.1.000/lembar. bayangkan saja berapa banyak yang harus kami keluarkan untuk biaya penggandaan, belum lagi biaya tambahan saat pendistribusian pupuk. sementara kami hanya mendapat keuntungan Rp.750/zak. kan tidak sebanding dengan biaya foto copy yang kami keluarkan hingga Rp.5.000/KK," bebernya.

Dirinya berharap, pemerintah memperhatikan itu, karena jangan anggapp sepele masalah penggadaan dokumen, karena biayanya lebih besar dari keuntungan pupuk perzak. (KB-01)


 dan  mengaku tida

- Harapkan Kades selalu berkoordinasi dg Camat dan Muspika terutama Distributor dan Pengecer terkait penyaluran Pupuk bersubsidi



7. Yang akan mengawasi keg Bpk/Ibu semua di masing-masing Desa Babinsa, Babinkabtimas dan Babintratibun


5. Ketika ada masyarakat yg membeli Pupuk di luar RDKK tolong sampaikan kepada Kepala Desa dan Kapolsek serta Danposramil Ambalawi untuk di berikan penjelasan

6. 

Saya harapkan kec Ambalawai sebagai barometer bagi Kec lain

Pukul 10.10 Wita Sambutan Bpk SEKDA Kab Bima :


Pukul 10.30 Wita Sambutan Kadis Ekonomi Kab Bima bahwa :


- Kami mengawasi Pupuk bersubsidi karena menyangkut Uang Negara

- Pemain Pupuk bersubsidi adalah Distributor dan Pengecer

- Bahwa pengecer harus menjual Pupuk bersubsidi berdasarkan HET

- Kami berada di Pupuk bersubsidi hanya bersifat pengawasan

- Distributor,Pengecer harus berkoordinasi dengan Kades

- Distributor harus buat jadwal pendistribusian pupuk


Pukul 10.30 Wita Pengantar Distributor :


- Cara untuk melaku pendistribusian Pupuk harus berdasarkan usulan pengecer berdasarkan RDKK

-  Apa bila pengecer menjual Pupuk di luar Wilayah lain akan di proses oleh Tim KP3

- Distributor telah membina Pengecer setiap bulan


Pukul 10.50 Wita Sambutan Kabag Ekonomi Setda Bima bahwa :

- Bahwa Harga HET sebesar Rp 112.500

- Untuk jatah Pupuk bersubsidi di Kec Ambalawi pada musim tanam Thn 2022 sebanyak 13000 ton

- Tidak boleh ada paketan

- Selain tidak ada komunikasi di harapkan pada kestabilitas


Pukul 11.00 Wita Sambutan perwakilan Kepala Dinas Pertanian Kab Bima :

- Untuk jatah RDKK 1460 ton untuk Ke  Ambalawi

- Untuk penyaluran Januari 2021 Kec Ambalawi mendapat jatah sebesar 1630 ton yg sudah tersalurkan

- Pengecer setiap penyaluran di laporkan pada PPL

- Tugas PPL untuk menyusun RDKK

- Terkait penyaluran pupuk kami selalu kena imbas dan pada kesempatan sangat mengharapkan kerja sama yg baik karena alokasi sekarang 71% jatah perhetar

- Pengecer harus memberikan pemahaman pada petani


Pukul 11.25 Wita pernyataan bersama antara TIM KP3 Kab Bima dg Pengecer Pupuk bersubsidi di Wilayah Kec Ambalawi dengan :


1. TIDAK MENJUAL PUPUK DI ATAS HET

2. TIDAK ADA ATURAN YG DI BUAT YG MELANGGAR

3. PATUHI SURAT EDARAN BUPATI BIMA

4. PENYUSUNAN RDKK THN 2023 MELIBATKAN RT/RW KADUS dan KADES

5. DILARANG JUAL PUPUK PAKETAN DENGAN NON SUBSIDI




Kemudian sekitar pukul 14. 00 wita, Sekda kemudian menggelar rapat dengan sejumlah pengecer di Kantor Camat Wera. Saat rapat berlangsung, Sekda terlihat sangat geram dengan adanya pengakuan sejumlah pengecer yang menjual pupuk subsidi jenis Urea dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).    

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.