Sekda Minta Polisi Interogasi Pengecer Pupuk Nakal di Desa Mbawa - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Sekda Minta Polisi Interogasi Pengecer Pupuk Nakal di Desa Mbawa

Bima, KB.- Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Drs, H. Taufik HAK, M.Si selaku ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di Kabupaten Bima, menindaklanjuti adanya berita di media online Suara NTB terkait dugaan pengecer di Desa Mbawa Kecamatan Donggo yang menjual pupuk bersubsidi melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mencapai Rp250 hingga Rp290 ribu per sak.

Sekda saat rapat dengan Pengecer di Kantor Camat Donggo.


Terkait adanya dugaan pengecer yang nakal di Desa Mbawa seperti yang diberitakan, saya sudah meminta kepada aparat penegak hukum selaku bagian dari tim KPPP untuk mengintrogasi para pengecer dimaksud. 

"Saya sudah minta bagian Reskrim untuk malakukan interogasi terhadap para pengecer di desa Mbawa. Nanti saya akan ambil tindakan setelah adanya hasil dari interogasi tersebut. Kalau memang terbukti adanya, maka saya akan merekomendasikan kepada distributor untuk memecat atau mencabut ijin oknum pengecer tersebut, saya tidak main-main dalam urusan ini, karena sudah sangat sering saya mengingatkan untuk tidak menjual diatas HET,"tegasnya kepada media ini. 

langkah lain yang dilakukan sekda, adalah memanggil seluruh pengecer di kecamatan Donggo dan Soromandi untuk diberikan pembinaan. 

Pada Kamis, (13/01) ketua KPPP bersama timnya turun ke Kantor Camat Donggo untuk melakukan rapat evaluasi sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh pengecer di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Rapat tersebut, dihadiri, Tim KPPP yang diantaranya Sekda, Kadis Pedagangan, Kabag Ekonomi, Reskrim Polres Kabupaten Bima, serta Distributor, Para kepala Desa se Kecamatan Donggo dan Soromandi, Babinsa, Babinkantibmas, Pol PP, dan seluruh pengecer yang ada di Donggo dan Soromandi.

Pada kesempatan itu, sekda kembali menegaskan kepada seluruh pengecer untuk tidak melanggar ketentuan yang ada. Jika masih ada ditemukan, maka tindakan tegas akan diambil. " Kalau kemarin-kemarin masih sebatas ancaman, kali ini selain ijinnya dicabut, yang bersangkutan juga akan diproses secara hukum. Baik itu pengecer resmi, maupun oknum masyarakat yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi dengan menjual diatas HET," jelasnya.

Selanjutnya, menganai distributor yang menguasai separuh wilayah di Kabupaten Bima, pemerintah juga telah mengambil sikap, dengan mengurangi wilayah kerjanya dari 9 kecamatan menjadi 4 kecamatan. "Setelah adanya pergantian produsen pupuk dari Pupuk Kaltim ke Pusri, kita sudah mengurangi wilayah kerjanya dari 9 kecamatan menjadi 4 kecamatan saja,"urainya.

Untuk diketahui, tertanggal 29 November 2021, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri SE telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 52/23/075/062/2021 tentang penyaluran pupuk. SE tersebut ditujukkan ke Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) dan Distributor Pupuk subsidi se Kabupaten Bima.

Selain mengatur penyaluran, SE tersebut juga mengatur harga pupuk subsidi sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020. HET pupuk subsidi, jenis urea Rp112.500 per sak, ZA  Rp85.000 per sak, SP Rp120.000 per sak, NPK Phonska Rp115.000 per sak dan Petroganik Rp32.000 per sak. (KB-02)

 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.