Wanita Cantik di Kota Bima, Bersama Dua Laki-laki Ditangkap Timsus Ditresnarkoba Polda NTB
Kota Bima, KB.- Timsus Ditresnarkoba Polda NTB, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu-sabu di Kota Bima. Kali ini, pelakunya melibatkan wanita Cantik asal Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda Kota Bima, berinisial AS (33), Jumaat (14/01/2022).
Foto : AS saat diamankan Timsus Ditresnarkoba Polda NTB |
Dua diantaranya, berinisial JE (40), asal Kelurahan Rontu Kecamatan Rasanae Barat dan AG (30) dari Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima. Ketiga pelaku, ditangkap di tempat yang berbeda di Kota Bima.
"Antara AS, JE dan AG, ditangkap oleh Timsus di TKP yang berbeda," ujar ketua Timsus penangkapan Aipda Ardi Baron Bayuseno.
Kronologis penangkapan, pada Jum'at (14/01) Timsus mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering dilakukan transaksi Narkoba. Usai mendengar informasi tersebut, Timsus langsung menyelidiki kebenarannya.
"Akhirnya, pada pukul 17.30 Wita, JE berhasil ditangkap saat berada di bengkel motor di Kelurahan Rontu," ungkapnya.
JE berhasil diamankan bersama Barang Bukti (BB) miliknya. Pada proses penangkapan, Timsus disaksikan oleh RT/RW setempat.
Adapun barang bukti milik JE yang diamankan, yakni 1 Buah Klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu atau takaran Sabu-sabu seharga Rp. 200.000. Ada juga uang tunai sebesar Rp. 5.780.000 dan 1 Buah HP kecil merek Nokia berwarna Biru.
Selain itu, terdapat 1 Buah ATM BNI dan 2 buah dompet milik Nurlaeli. Kemudian, 2 Buah STNK motor Jenis Yamaha Mio milik JE dan 2 Buah Cincin berbentuk Bunga warna emas.
Foto : JE saat diamankan Timsus Ditresnarkoba Polda NTB. |
Tidak hanya itu, ada juga 2 Buah Korek Api, 13 Buah Pipet, 1 Buah surat Emas dari Toko Emas Ujung Pandang. Ditambah lagi 2 Buah buku tagihan, 1 Buah Jam Tangan milik Nurlaeli dan 2 Buah Tas Wanita dan 1 Buah Motor Yamaha Mio tanpa Nopol bersama 1 Buah motor Yamaha Mio dengan No Pol EA. 5974. SH.
Dari hasil penangkapan terhadap JE, Timsus melakukan pengembangan terhadap AG. Akhirnya pada Pukul 20.Wita, AG berhasil diamankan.
"AG berhasil ditangkap setelah dipancing melalui JE untuk melakukan transaksi narkoba, AG ditangkap di Kelurahan Paruga, tepatnya di cabang tiga yasin harapan Jln.Soerkarno Hatta," akunya.
AG berhasil diamankan bersama BB berupa 1 Buah HP warna merah merek Samsung, 1 Buah Charger HP Redme. Selain itu, ada juga 1 Buah Klip Bening yang berisi Kristal Bening seharga Rp. 1.500.000 dan 1 Unit motor Honda Vario 125.
"Pada saat ditangkap, AG disaksikan oleh pegawai Bank Syariah dan Dominggo," sebutnya.
Foto : AG saat diamankan Timsus Ditresnarkoba Polda NTB. |
Sementara itu, AS seorang wanita cantik ditangkap hasil dari interogasi terhadap AG. AS ditangkap di rumahnya di BTN Rabantala, pada Pukul 20.30 Wita.
"Timsus melakukan penggeledahan di rumah AS dan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat," ungkapnya lagi.
AS diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa Uang Tunai Rp.3.250.000 dan 1 Buah ATM BNI milik AS. Kemudian, 1 Buah HP merek Samsung dan 1 Buah HP merek Oppo milik ica yang digadai pada AS. Selain itu, ada juga 1 Buah Timbangan Digital dan 1 Kotak Klip Bening Jumlah 163 Buah.
"Timsus menghentikan pengembangan usai menangkap AS, karena AS tidak mau mengakui itu barang miliknya," sebutnya.
Adapun pasal yang disangkakan pada ke tiga pelaku, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
"Terhadap ketiga pelaku, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (KB-07)
Tidak ada komentar