Anak Oknum Anggota DPRD Kota Bima, Diduga Tipu Uang Warga Rp. 200 Juta
Kota Bima, KB.- Seorang warga kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, inisal MT alias ZK, yang merupakan putra dari seorang anggota DPRD Kota Bima inisial IS, diduga kuat telah melakukan tindakan penipuan terhadap Alan Fadilah warga Keluarhan Nae.
M Sauqi Futaki |
Modusnya, MT Alias ZK meminjam uang kepada Alan Fadillah yang merupakan teman dekatnya sebesar Rp. 225 Juta. Pinjaman itu dilakukan oleh ZK sejak tanggal 19 November tahun 2019 lalu, namun hingga kini baru Rp. 25 juta yang dikembalikan, sisanya masih Rp.200 juta.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Alan Fadillah, M Sauqi Futaki, saat menggelar jumpa pers, Sabtu, 5 Maret 2022.
Menurutnya, pemberian pinjaman itu awalnya dilakukan oleh Ari Susanti ke Alan Fadillah. Karena saat itu, Ari Susanti ingin membantu ZK, karena sahabatnya itu sedang membutuhkan uang. Uang yang dipinjamkan oleh Ari Susanti pun bukan uang pribadinya melainkan uangnya Alan Fadilah saudara iparnya.
"Demi membantu temannya yang kesusahan, Ari Susanti rela meminjam uang iparnya untuk dipinjamkan ke saudara ZK. Namun setelah sekian lama, uang itu diminta kembali, ZK tak punya niat baik untuk mengembalilkan uang tersebut. Bahkan telah mengeluarkan pernyataan tidak mau mengembalikan uang tersebut," ujar pengacara Alan Fadillah.
Lanjutnya, Setelah Ari Susanti menagih kembali uang ke ZK, tidak ada respon baik. sehingga Ari Susanti membawa serta pemilik uang, yakni Alan Fadilah untuk sama-sama menagih uang itu ke ZK. " Saat pertemuan dengan ZK, ibu ZK yang merupakan anggota DPRD Kota Bima dari Partai Perindo itu menyanggupi atau mengambil alih untuk membayar utang anaknya.
"Sehingga munculah perjanjian membayar utang, dengan sistim cicil sebanyak Rp. 20 juta per bulan. Perjanjian itu, dibuat sejak tanggal 3 Agustus 2021. Namun sejak saat itu, belum ada yang terbayarkan," ujarnya.
Masalah utang ini juga sudah pernah dibawa ke Kantor DPRD Kota Bima, dan dimediasi oleh pimpinan dewan. Bahkan saat itu, IS meminta cicilan diturunkan menjadi Rp. 5 juta perbulan, namun Pihak Alan Fadillah menolaknya karena ada perjanjian sebelumnya yang belum pernah dilaksanakan.
"Jika utang tersebut tidak segera dibawarkan, kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.
Sementara itu, IS yang didatangi sejumlah wartawan untuk konfirmasi, tidak mau berkomentar. Dirinya menyarankan kepada wartawan untuk menanyakan hal itu langsung ke penasehat hukumnya. "Saya tidak bisa memberikan keterangan, langsung aja ke pengacara saya. Alan Fadilah punya pengacara, saya juga punya pengacara, silahkan tanyakan ke pengacara saya saja," saran IS seraya mengatakan banyak sekali wartawan yang datang, siapa yang mau ditakut-takuti (Mboto jar mai media, cou ja neen kadahu).
Kauasa kuhum IS yang coba dihubungi pun enggan memberikan jawaban. Sebelumnya, melalui chat di Whats App (WA) wartawan memperkenalkan diri dan mengutarakan tujuan menghubungi kuasa hukum yang diketahui bernama Maman itu. Setelah membaca chat tersebut tidak direspon. wartawan menelpon sebanyak empat (4) kali juga tidak direspon, hinggga berita ini dinaikan. (KB-02)
Tidak ada komentar