Legislatif dan Eksekutif Saling Berbalas Pantun Soal Anggaran Masjid Agung Kabupaten Bima - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Legislatif dan Eksekutif Saling Berbalas Pantun Soal Anggaran Masjid Agung Kabupaten Bima

Bima, KB.- Sebelumnya anggota legislatif dari Fraksi PAN mengatakan, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2022 terdapat anggaran 'siluman', yakni anggaran pemasangan keramik Masjid Agung. Pernyataan itu pun menyita perhatian publik, bagaimana mungkin anggaran tersebut bisa lolos tanpa ada pembahasan dan persetujuan bersama Eksekutif dan Legislatif, terlebih salah satu tugas pokok DPRD adalah terkait pengawasan langsung soal penggunaan anggaran daerah. 

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima, Taufik, ST. (Foto/doc)

Pada Tahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, kembali menganggarkan pembangunan Masjid Agung senilai Rp. 1,3 Miliar. Diketahui anggaran tersebut, akan digunakan untuk pemasangan keramik di lantai dasar masjid yang berlokasi di sebelah barat Kantor Bupati Bima.

Pro kontra terkait itu, akhirnya Pemerintah Kabupaten Bima, melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) angkat bicara.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima,Taufik,ST menegaskan, anggaran Rp.1,3 M untuk Masjid Agung bukan anggaran 'Siluman'. Sebab, sebelum anggaran itu disetujui, tentu melewati berbagai tahapan pembahasan bersama antara Eksekutif dan Legislatif.

"Kalau sudah ditetapkan dalam APBD berarti bukan anggaran 'Siluman' artinya anggaran itu legal. Legalnya karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai produk hukumnya," tegas Taufik pada wartawan Kamis (17/03/2022).

Taufik menjelaskan, Perbup nomor 51 Tahun 2021 menjabarkan Perda nomor 9 Tahun 2021. Perda tentang APBD Tahun 2022 itu disahkan oleh DPRD.

"Yang meng-sahkan Legislatif, tugas eksekutif melaksanakan," jelas mantan Kabag AP tersebut di Ruang Kerjanya.

Eksekutif melalui MOU yang disepakati bersama dengan DPRD sebelumnya, diberikan pagu sebesar Rp.80 M untuk melaksanakan pembangunan Masjid Agung Bima. Dari pagu Rp.80 M, itu digunakan untuk fisik dan biaya perencanaan. Namun pada tahun sebelumnya, anggaran tersebut  baru Rp.78 M yang digunakan, jadi masih tersisa Rp.1,2 M.

"Nah, sisa anggaran itu dimanfaatkan guna pemasangan keramik lantai dasar dan lain sebagainya. Itu sudah dimasukan dalam APBD Tahun 2022, ada produk hukumnya yakni Perbup dan Perda," terangnya.

Taufik menegaskan, mestinya penggunaan APBD untuk pembangunan Masjid tersebut mendapat dukungan penuh. Terutama dari pihak DPRD, lagipula pembangunan Masjid tersebut merupakan kesepakatan kolektif masyarakat kabupaten Bima.

"Jadi, itu sudah menjadi cita-cita bersama, mari kita selesaikan secara bersama-sama," pungkasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.