Kapolda NTB Keluarkan Surat Larangan Aksi Demo Blokir Jalan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kapolda NTB Keluarkan Surat Larangan Aksi Demo Blokir Jalan

Mataram, KB.-  Kapolda NTB, Irjen Polisi Djoko Poerwanto secara tegas mengeluarkan surat edaran yang melarang aksi demonstrasi dengan melakukan pemblokiran jalan raya atau tempat umum yang setiap saat digunakan oleh masyarakat umum. Surat Edaran yang dikeluarkan tanggal 27 Mei 2022 kemarin tersebut mengungkap soal pasal pelanggaran yang tertuang dalam KUHP juga UU nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, utamanya mengenai kewajiban dan larangan dari  UU tersebut.

Irjen Polisi Djoko Poerwanto


Dalam edaran tersebut juga dijelaskan soal UU nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman penjara paling lama 18 bulan atau denda Rp.1,5Milyar. Edaran tersebut menjawab sikap dan prilaku oknum warga yang akhir-akhir ini melakukan aksi blokir jalan dengan berbagai alasan, seperti aksi unjukrasa menuntut pembangunan dan perbaikan jalan di sejumlah wilayah Kecamatan.

Surat Edaran yang dikeluarkan Polda NTB.


Padahal aksi blokir jalan bukan jalan keluar dari semua tuntutan, melainkan menambah masalah dan membuat rakyat lain sengsaran tidak bisa melaksanakan aktivitas seperti biasanya, akibat blokir jalan yang berhari-hari. Atas kejadian tersebut, Kapolda NTB mengeluarkan surat edaran yang secara tegas melarang kebiasaan buruk tersebut.

Kapolda NTB melalui Kabid Humas Polda, AKBP Artanto  menegaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan agar semua warga di sejumlah Daerah Kabuapten dan Kota di NTB tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Aksi unjukrasa silahkan dilakukan kapapun, tapi jangan sampai blokir jalan, sehingga merugikan orang lain.”Intinya, ke depan tidak ada lagi aksi blokir jalan yang mengganggu aktivitas orang lain. Demonstrasi itu ada tempatnya, bukan di tengah jalan, lalu blokir jalan, sehingga menimbulkan instabilitas. Nah, itu yang tidak diinginkan oleh kita semua, lebih-lebih pak Kapolda NTB,” tandasnya.(KB-01)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.