Kok Pemkab Bima Bayar Lahan Rp. 1,3 Milyar di Atas Bangunan Masjid Agung ? - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kok Pemkab Bima Bayar Lahan Rp. 1,3 Milyar di Atas Bangunan Masjid Agung ?

Bima, KB.- Ternyata, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima tak hanya menghabiskan anggaran Rp.79 Milyar untuk pembangunan Masjid Agung yang berlokasi di sebelah barat Kantor Bupati di Wilayah Desa Godo Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Tapi juga, mengeluarkan anggaran banyak untuk pembebasan lahan diatas bangunan masjid agung tersebut, yang nilainya sekitar Rp.1,3 Milyar dengan luas lahan 20 are lebih. Pembayaran pun dilakukan setelah masjid digunakan untuk kegiatan keagamaan, bukan sebelum pembangunan.



Keberhasilan Bupati Bima, Hj. Indaha Damayanti Putri,SE dalam membangun daerah Kabupaten Bima berjalan enam tahun lebih terlihat  dan Nampak ketika berhasil membangun masjid Agung senilai lebih kurang Rp.80 Milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima selama tiga tahun berjalan (2019-2021). Namun, dibalik keberhasilan itu, juga terungkap sebuah fakta baru yaitu adanya pembebasan lahan di lokasi pembangunan masjid tersebut sekitar 20 are lebih dengan nilai pembebasan sekitar Rp.1,3 Milyar, atau dihitung sekitar Rp.65 Juta perare lahan milik satu orang warga tersebut.

Sementara, sebelumnya pemerintah mengaku bahwa lahan untuk pembangunan masjid murni dibangun diatas lahan milik pemerintah Daerah sendiri, bukan lahan warga. Sebab, rencana awal pembangunan masjid itu di depan Kantor Bupati diatas lahan milik warga. Namun, alasan harga mahalnya tanah yang dijual untuk dibebaskan oleh pemerintah daerah, akhirnya diputuskan untuk dibangun disamping kantor Bupati, atau diatas lahan milik Pemkab Bima.

Untuk bisa mendapat jawaban secara pasti soal adanya informasi terjadinya pembayaran pembebasan lahan 20 are sebanyak Rp.1,3 Milyar oleh Pemkab Bima melalui Dinas Perkim Kabupaten Bima, wartawan melakukan wawancara Kadis Perkim, Taufik,MT.

Katanya, pembayaran tanah itu oleh pihaknya hanya menindaklanjuti kontrak perjanjian antara pemilik lahan dengan Kabag Tatapem sebelumnya yaitu  H.Masykur. pihaknya beberapa waktu lalu hanya sebatas membayar, sedangkan kontrak dan dokumen lainnya telah siap sejak tahun 2021.

“Di Tahun 2022 ini kita hanya bayar lahan itu. Ya, nilainya sekitar Rp.1,3 Milyar, sesuai dengan harga tanah di lokasi itu, berdasarkan penilaian tim appraisal yang merupakan tim independen dari pusat,”katanya.

Bukankah sebelumnya lahan diatas bangunan masjid itu adalah tanah milik pemerintah sendiri ?. Taufik mengaku masih ada lahan milik warga yang harus dibebaskan.”Maka kita bebaskan bulan lalu dengan membayar lunas lahan milik satu orang warga itu sebanyak Rp.1,3 milyar,” tandasnya.(KB-TIM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.