Bawaslu Luncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024
Bima, KB.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Jumat (10/08). Pembukaan ini ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.
Bawaslu Kabupaten Bima, saat mengikuti zoom meeting peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024. (Foto/ist) |
“Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 penting untuk mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja strategis Bawaslu,” mengutip keterangan tertulis dari Bawaslu pada Jumat (10/06/2022).
Adapun Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyebutkan bahwa Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 digunakan untuk membantu pemantau pemilu dalam mendaftarkan diri.
“Meja layanan ini digunakan untuk membantu para pemantau dalam mendaftarkan diri dan kemudian bisa melakukan pengawasan dengan baik,” ucap Bagja di Gedung Bawaslu.
Meja Layanan Pemantau Pemilu dimaksudkan untuk membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau proses tahapan pemilu 2024. Meja ini merupakan sumber daya bagi Bawaslu untuk memberi informasi, dukungan, dan layanan pendaftaran organisasi juga perseorangan untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau pemilu.
Selain itu, meja layanan itu juga menjadi wadah bagi Bawaslu untuk berkomunikasi dengan pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantau pemilu, termasuk juga melaporkan hasil pemantauannya.
Bawaslu berharap Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 dapat meningkatkan partisipasi dalam pemantau pemilu, baik dalam jumlah lembaga dan perseorangan yang terakreditasi, maupun dalam hal aktivitas dan fokus pemantauannya.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti, menyebutkan bahwa syarat menjadi pemantau pemilu adalah harus berbadan hukum dan independen.
“Di antaranya, misalnya dia harus berbadan hukum karena ini sudah diatur dalam undang-undang,” ucap Lolly dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H., mengaku sudah siap untuk menerima pendaftaran pemantau Pemilu di Kabupaten Bima. Pasalnya, peran pemantau Pemilu sangat dibutuhkan dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Kehadiran pemantau itu sangat diperlukan untuk sama-sama mendorong terwujudnya Pemilu yang demokratis dan berintegritas,” tuturnya.
Seluruh pemangku kepentingsn serta masyarakat secara umum dapat melaporkan kepada Bawaslu jika terdapat indikasi maupun bukti ketidaknetralan pemantau pemilu. Pemantau pemilu harus berkomitmen tinggi untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada jajaran Bawaslu sesuai dengan program dan wilayah pemantauannya. (KB-07)
Tidak ada komentar