Terungkap, Seorang Lulusan PPPK di Desa Kala Rangkap Jabatan BPD - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Terungkap, Seorang Lulusan PPPK di Desa Kala Rangkap Jabatan BPD

Bima, KB.- Terdapat seorang guru lulusan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bima, ternyata rangkap jabatan. 

Ilustrasi gambar rangkap jabatan. (Foto/google)

ASN PPPK yang menjalani rangkap jabatan itu diketahui berinisial N, guru salah satu SMP Negeri di Kecamatan Donggo. 

Ia diketahui rangkap jabatan lebih dari satu setelah dilantik beberapa waktu lalu. Yang bersangkutan merupakan anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) di Desa Kala.

Padahal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK dilarang untuk memiliki jabatan lebih dari satu.

Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK. Sanksinya, mereka akan diputus kontraknya dan diberhentikan.

Syarifudin, seorang anggota BPD Desa Kala, membernakan jika seorang anggota BPD perwakilan perempuan di desanya itu belum diberhentikan. Oknum tersebut enggan mengundurkan diri meski sudah menjadi ASN PPPK.

"Ya benar, si N ini sudah kita undang untuk dimintai klarifikasi setelah diketahui lulus PPPK, tapi tidak diindahkan. Kami juga sempat menghubunginya, namun yang bersangkutan berkelik dan menolak untuk di PAW dari anggota BPD. Padahal aturannya jelas, rangkap jabatan itu dilarang. Ada aturan main yang mengaturnya," kata Syarifudin

Anggota BPD yang menjalani rangkap jabatan lebih dari satu ini dinyatakan lulus menjadi PPPK pada seleksi tahun 2021. Namun baru mendapatkan SK pengangkatan awal 2022.

Syarifudin mengatakan, tidak menutup kemungkinan seorang yang menerima SK tersebut akan diberhentikan dari anggota BPD melalui proses PAW.

"BPD juga tidak boleh mendua, posisinya harus netral. Terkait rangkap jabatan ini, kami sudah melakukan rapat internal BPD sebelum mengambil langka-langka lebih lanjut. Insya allah, proses PAW terhadap yang bersangkutan akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini kita tunggu keputusan dari ketua BPD apakah diberhentikan atau ada kebijakan lain," ujarnya.

Menurut dia, anggota BPD yang merangkap jabatan tersebut telah melanggar aturan. Sebagai pengambil kebijakan, ketua BPD memiliki hak untuk mengambil langkah tegas menindak lanjuti persoalan anggotanya yang rangkap.

"Secara aturan tidak dibenarkan. Lalu, sisi lain terjadi dobel pembayaran gaji yang bersumber dari anggaran negara, sehingga secara aturan tidak dibolehkan dan sangat tidak etis," ujarnya

Jika dasar hukum tidak membenarkan rangkap jabatan, ia meminta kepada ketua BPD untuk mengambil langkah tegas.

“Saya ini anggota BPD juga, tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Kalau memang benar seperti itu, ketua BPD harus berani berkoordinasi dengan camat dan bupati, karena BPD diangkat berdasarkan Surat Keputusan bupati,” ucap Syarifudin.

Ia menilai rangkap jabatan adalah sebuah kesalahan karena menerima dua penghasilan sekaligus. Itu disebakan karena double job, menerima penghasilan ganda dari keuangan negara karena memiliki dua pekerjaan.

Adapun peraturan yang dilanggar, kata Syarifudin, antara lain UU tentang Desa dan UU tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai BPD dan menerima gaji sebagai ASN PPPK dibawah dinas Pendidikan.

Dia pun meminta Pemda Bima serta BKN untuk mengambil sikap tegas karena yang bersangkutan rangkap jabatan yang berpotensi merugikan anggaran negara.

"Harus memilih salah satu yang akan ditekuni. Kalau pekerjaannya dobel seperti itu, negara yang rugi karena mendapat penghasilan di dua bidang sekaligus. Dalam hal ini, kami meminta Bupati Bima dan pihak BKN ambil sikap tegas," kata dia

Diketahui, terdapat beberapa larangan terhadap anggota BPD, diantaranya menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, ASN, DPR, pengurus partai politik dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan, dan beberapa poinnya.

"Larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD," pungkasnya. 

Untuk diketahui, hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan, N masih diupayakan untuk dilakukan konfirmasi. Beberapa kali dicoba dihubungi melalui telepon selulernya tidak dapat terhubung. (KB-TIM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.