Dinilai Lamban, Kinerja Polres Bima Kota Disorot: Tersangka Kasus Pencurian Masih Berkeliaran
Kota Bima, KB.- Kinerja Polres Bima Kota di soroti warga. Kasus dugaan pencurian di Kota Bima, yang dilaporkan Rita Marwati beberapa bulan lalu, dinilai diam di tempat.
Nukrah Kasipahu, SH. Kuasa hukum Rita Marwati. (Foto/doc) |
Warga Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Rita Marwati mempertanyakan kinerja penyidik Polres Bima Kota.
Rita melalui Kuasa Hukumnya, Nukrah Kasipahu, SH menyoroti kinerja polisi yang membiarkan tersangka kasus dugaan pencurian berkeliaran bebas.
Kasus tersebut dilaporkannya pada 8 April 2022 lalu, bahkan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada sejumlah wartawan, Nukrah mengaku mengalami proses hukum yang berbelit- belit di Polres Bima Kota.
"Klien saya menjadi korban pencurian yang diduga dilakukan oleh seorang warga Kota Bima inisial H," ungkapnya, Jumat (26/08/2022).
Lebih lanjut, Nukrah menjelaskan bahwa kasus dugaan pencurian tersebut sudah naik pada tahap penyidikan dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sambung Nukrah, akan tetapi H sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka.
Lanjutnya, Penyidik pun telah mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) penjemputan secara paksa terhadap H.
"Karena dianggap tidak kooperatif, jadi dijemput paksa. Tapi Sprint itu tidak ada realisasi sampai sekarang, sedangkan tersangka berkeliaran bebas di luar sana," beber Nukrah.
Ia dan kliennya pun menanyakan apa alasan Polres Bima Kota tak kunjung menahan H padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, jawaban pertama yang diperoleh Nukrah, bahwa tim tertentu yang dimintai untuk melakukan penjemputan tidak menangani kasus pidana umum.
Namun belakangan, tim tersebut justru mengaku sedang sibuk melakukan penangkapan terhadap kasus perjudian.
"Ini kan aneh. Kasus perjudian itu pidana umum, tapi kok pada kasus klien saya, disebut pidana umum sehingga tidak bisa ditangani oleh tim itu," tandas Nukrah.
Ia berharap, pihak Polres Bima Kota tidak menggantung kasus yang ditangani apalagi yang dihadapi saat ini adalah pidana murni.
"Apalagi ini sudah naik ke penyidikan, sudah keluar sprint penjemputan paksa, harusnya tidak ada alasan lagi," tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini kepercayaan publik harus dijaga oleh institusi kepolisian sehingga apa yang sesuai aturannya itu dilaksanakan.
Kalau pun keberadaan tersangka susah dilacak oleh pihak Kepolisian, ia meminta ada perubahan status terhadap tersangka.
"Setidaknya segera ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya. (KB-TIM)
Tidak ada komentar