Pria Perkosa Iparnya yang Bisu di Kota Bima, Terancam 15 Tahun Penjara - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pria Perkosa Iparnya yang Bisu di Kota Bima, Terancam 15 Tahun Penjara

Kota Bima, KB.- RSD (40) warga Kelurahan Nitu, Kecamatan Raba, Kota Bima, resmi ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap iparnya yang tuna wicara. Dengan ancaman 15 Tahun penjara, Selasa (09/08/2022).

Tersangka RSD diduga melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Yakni setelah melalui proses hukum dan gelar perkara atas perbuatannya beberapa waktu lalu. 

"RSD terancam maksimal 15 Tahun penjara, itu sesuai pasal sangkaannya," ujar Iptu Jufrin, Kasi Humas Polres Bima Kota. 

Kata Jufrin, untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian secepatnya akan melengkapi berkas perkara. Yakni, guna untuk di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima. 

"In Syaa Allah secepatnya, sementara sedang tahap pelengkapan berkas perkara untuk segera dikirim ke Kejari," sebutnya. 

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dan tetap waspada dalam setiap saat. Sebab menurutnya, kejadian pemerkosaan terhadap anak di bawah umur atau pun dewasa akhir-akhir ini sering terjadi. 

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kota Bima agar tetap berhati-hati dan waspada, tetap jaga diri. Terutama pihak orangtua di rumah perketat penjagaan terhadap anak-anak," tutupnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.