DP3AP2KB Tangani 42 Kasus Kekerasan Anak dan 50 Kasus Perempuan
Bima, KB.- Kasus kekerasan terhadap anak diwilayah kabupaten Bima hingga bulan Oktober 2022 ini sebanyak 42 kasus anak, dan 50 Kasus Perempuan yang telah ditangani oleh DP3AP2KB.
Nurdin, S. Sos, PLT Kepala DP3AP2KB. |
Kepala (DP3AP2KB) Kabupaten Bima, Nurdin, S.Sos, didampingi Kepala Bidang Perlindungan Anak, Raodah SST.Gz, Kes kepada wartawan menyampaikan, Kasus yang ditangani oleh DP3AP2KB berdasarkan data yang diimput dalam simponi yakni kasus kekerasan fisik, seksual, pelantaraan anak dan TPPO.
"Ketika mendapatkan informasi terkait dengan kasus anak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), kami pada bidang perlindungan anak langsung menangani kasus tersebut. Sebab rata-rata anak dan ibu yang jadi korban hingga mengalami trauma".Kata Raodah
Raodah menjelaskan, "Kasus anak dari Tolouwi monta. 1. Pendampingan ke RSUD Bima dan pemberian paket bantuan 2. Penjangkauan korban sekaligus pendampingan pada saat olah TKP bersama tim PPA Polres Bima lokasi korban 3. Pendampingan ke tenaga psycolog ( Psyicolog di datangkan dari Provinsi oleh PPA Polres Bima, bekerjasama dengan DP3AP2KB Kab.Bima). Sampai saat ini masih dalam tahap pemantauan sampai dengan terminasi.
Setelah melakukan penanganan kasus, BP3AP2KB juga langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa, Babinkantibmas serta Babinsa setempat menyangkut informasi terkait kasus kekerasan kepada anak. "Gerakan kami bukan saja menangani, tapi tindakan preventif juga diperlukan," jelasnya
Raodah mengajak seluruh OPD Kabupaten Bima, agar selalu melakukan Sosialisasi PERDA No. 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggraraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dirangkaikan dengan Sosialisasi PERBUB Bima No.38 Tahun 2022 Tentang Pemenuhan Hak-Hak Dasar Anak.
Juga mengingat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun urusan Perlindungan Anak merupakan Urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, yang didalamnya terdapat antara lain Sub Urusan Pemenuhan Hak Anak dan Sub Urusan Perlindungan Khusus Anak.
Dalam penyelenggaraan sub urusan tersebut tidak hanya DP3AP2KB, tedapat beberapa sektor yang berperan dalam urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini diantaranya Dinas Sosial
1.Untuk memperoleh gambarannya seperti :
a. Kebijakan Perlindungan Anak di daerah dan efektivitasnya;
b. Peran dan fungsi kelembagaan perlindungan anak yang ada di daerah;
c. Peran serta masyarakat dalam upaya pemenuhan layanan perlindungan anak di daerah.
d.Selayang pandang penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Bima
2.Tersajinya informasi yang bermanfaat dan akurat tentang Perda No. 5 Tahun 2019 yang digunakan
sebagai dasar Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Bima.
3,Diseminasi informasi PERBUB No.38 tahun 2022 Tentang Pemenuhan Hak-Hak Dasar Anak.
Dalam melakukan upaya pencegahan, penanganan, dan tindakan BP3AP2KB juga bermitra dengan Pendampingan Tenaga Psycolog di datangkan dari Provinsi NTB, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima dan Polres Bima dalam menangani kasus kekerasana anak.
"Jika dipresentasikan rata-rata kasus yang terjadi pada anak sekitar 59,52 porsen tindak kekerasan seksual," terangnya
Raodah juga menyampaikan kepada masyarakat kabupaten Bima, apabila ada kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan pada anak dan perempuan bisa langsung membuka aplikasi SIMAWAR (Sistem Informasi Warga).
"Diaplikasi tersebut masyarakat bisa mengadukan laporan berkaitan dengan kekerasan pada anak dan perempuan," ujaranya. (TIM)
Tidak ada komentar