Persiapan Pembentukan PKD, Bawaslu Kabupaten Bima Gelar Pertemuan Bersama Panwascam - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Persiapan Pembentukan PKD, Bawaslu Kabupaten Bima Gelar Pertemuan Bersama Panwascam

Bima, KB.- Jelang perekrutan lembaga Ad Hock tingkat Pengawas Kelurahan/Desa, Bawaslu Kabupaten Bima menggelar pertemuan dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-kabupaten Bima. 

Pose bersama usai pertemuan 

Pada pertemuan tersebut, dihadiri dua pimpinan Bawaslu Kabupaten Bima, yakni Koordinator Divisi SDM dan Diklat, Damrah dan Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Junaidin. Selain itu, terdapat juga Kordinator Sekretariat, Mariam.

Pertemuan yang digelar di Aula Hotel Kalaki Beach itu membahas tahapan perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa Se-kabupaten Bima. 

"Keterwakilan perempuan sangat penting dalam perekrutan Pengawas Desa," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Damrah, Selasa (13/12/2022).

Karena itu menurutnya, pada proses perekrutan mesti dilakukan sosialisasi yang masif. Agar informasi perekrutan diketahui semua publik, dan keterlibatan semua pihak pun sangat dibutuhkan. 


"Harus maksimal sosialisasinya, jika memang pendaftarnya nanti belum ada keterwakilan perempuan maka lakukan perpanjang waktu pendaftaran, selain itu jika tidak memenuhi dua kali kebutuhan tetap dilakukan perpanjang waktu pendaftaran," tuturnya. 

Sementara itu Junaidin menjelaskan, prosedur perekrutan untuk pengawas desa, masih menunggu juklak dan juknis yang dalam waktu dekat segera diresmikan. Untuk sementara belum dapat dipastikan, terkait desa lain yang mendaftar di luar desa domisilinya, biasa atau tidak. 

"Kalau sebelumnya pada tahapan perekrutan Panwascam diperbolehkan kecamatan lain mengikuti seleksi di kecamatan yang bukan domisilinya, kalau untuk tahap perekrutan Pengawas Desa ini belum dapat kita pastikan," jelas Kordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas. 

Untuk sementara kata dia, jajaran Bawaslu Kabupaten Bima pada tingkat Panwascam disarankannya agar memaksimalkan sosialisasi pembentukan pengawas desa di Wilayah Kecamatan masing-masing.

"Tahap awal proses perekrutan ini adalah sosialisasi, silahkan teman-teman buatkan kreatifitas masing-masing bagaimana caranya agar lebih mudah dalam mensosialisasikan terkuat perekrutan Pengawas Desa," sebutnya. 

Dia menambahkan, pada Pemilu Serentak Tahun 2024, ada beberapa persyaratan perekrutan yang sudah dirubah. Seperti batas minimal umur pelamar, sudah diatur dalam Perpu No 01 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

"Syarat batas minimal umur pelamar sudah menjadi minimal 21 Tahun, beda dengan sebelumnya, kalau sebelumnya kan 25 Tahun batas minimal, sekarang tidak lagi, bahkan, jika pelamar tidak ada yang umurnya 21 Tahun, bisa di ambil yang umurnya 17 Tahun, itu berdasarkan Perpu terbaru," pungkasnya. (KB-07

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.