Sorot Soal Perekrutan Lembaga Ad Hock di KPU, BEM STKIP Tamsis Datangi Bawaslu
Bima.- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Taman Siswa Bima mendatangi Bawaslu Kabupaten Bima, menyampaikan beberapa tuntutan terkait dengan perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima, (22/12)
Beberapa tuntutan yang disampaikan Ketua BEM STKIP Tamsis Bima yakni mendesak Bawaslu Kabupaten Bima menindak secara tegas hasil temuan dan laporan terhadap calon anggota PPK yang diduga terlibat politik praktis. “Kami meminta Bawaslu melakukan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan profesional terhadap anggota PPK terpilih yang terkontamin asi dengan Politik Praktis,” teriaknya di depan sekretariat Bawaslu Kabupaten Bima.
Mereka juga meminta Bawaslu Kabupaten Bima bekerja secara profesional untuk mengindentifikasi kembali nama-nama calon anggota anggota PPK di semua Kecamatan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Bima. “Kami akan adukan hal ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI agar meninjau kembali keputusan KPU Kabupaten Bima terhadap penetapan nama-nama calon anggota PPK di semua Kecamatan,” ucapnya
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH yang didampingi Abdurahman dan Junaidin, anggota Bawaslu setempat, menyambut langsung kedatangan beberapa pendemo dari Kampus STKIP Tamsis tersebut. Bahkan, Ebit, sapaan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang telah mendatanmgi pihaknya untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka. “Kami apresiasi pergerakan yang dilakukan oleh teman-teman mahasiswa yang telah mengingatkan kami,” ucap Ebit.
Ebit menjelaskan, terhadap calon anggota PPK terpilih yang ditengarai terlibat politik praktis sebagaimana aduan yang disampaikan ke pihaknya, Bawaslu telah menindah menindaklanjutinya dengan menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bima. Bahkan, aduan tersebut ditindaklanjutinya dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Siapapun yang manyampaikan aduan tidak bisa kami tolak dan tentunya kami proses,” ucap Ketua Bawaslu.
Terhadap rekomendasi yang disampaikannya itu, aku Ebit, KPU telah menindaklanjutinya dengan menganulir keputusannya dengan melakukan penggantian terhadap calon PPK terpilih di Kecamatan Palibelo. Selain itu, dua hari lalu Bawaslu Kabupaten Bima juga telah menindaklanjuti aduan yang disampaikan warga terhadap Calon Terpilih di Kecamatan Bolo. “Kita tunggu saja keputusan yang akan diambil oleh KPU terhadap rekomendasi kedua kami. Karena yang berhak menilai dan melanjutkan rekom tersebut adalah KPU,” tandasnya. (KB-07)
Tidak ada komentar