Oknum Anggota Brimob Dipolisikan Anggota Dewan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Oknum Anggota Brimob Dipolisikan Anggota Dewan

Bima, KB.- Oknum Anggota Brimob Batalion A Kompi C, inisial AF dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima dengan Nomor : STTLP/72/1/2023/SPKT/Res Bima/NTB, pada Senin (30/01/2023).


Oknum Anggota Brimob itu dilapor ke polisi karena diduga terlibat tindak pidana penyerobotan tanah milik Anggota DPRD Kabupaten Bima, Ma'ruf Yasin. 

Anggota Komisi III duta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu melaporkan AF karena tak terima tanahnya diduga diserobot oknum anggota dimaksud.

"Saya sudah melaporkannya ke Polisi, deliknya dugaan penyerobotan tanah milik saya seluas 3 Are," ungkap Ma'ruf pada Wartawan Senin (30/01/2023). 

Dalam laporan pengaduan, Ma"ruf menceritakan dugaan penyerobotan terhadap tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Lintas Bima - Sumbawa Desa Talabiu Kecamatan Woha tersebut.



Menurutnya, tanah tersebut merupakan tanah penyerahan dari pemerintah Kabupaten Bima sebagai penambahan atas tanah tukar guling perluasan pemukiman desa Nungga sebagaimana dalam tertuang dalam SK Bupati Bima Nomor 188.45/471/03.1 tahun 2020.  Dirinya kaget dan keberatan setelah mengetahui tanahnya tersebut telah didirikan tempat cuci mobil oleh oknum anggota dimaksud, dengan alasan telah membeli tanah tersebut dari Yasin pada tahun 2021 seharga Rp. 150 juta.

"Saya tak terima tanah saya diserobot seperti itu, urusan dia beli tanah dimana, yang jelas itu tanah saya, bukan tanah orang lain. Kalau dia merasa ditipu karena membeli tanah di orang lain silahkan lapor. Oknum anggota tersebut beli tanah di orang lain, bukan belinya di saya selaku pemilik tanah," bebernya.

Sementara itu oknum AF yang dihubungi media ini mengaku, bahwa dirinya juga melaporkan Yasin ke Polisi karena dirinya merasa ditipu. 

"Saya beli tanah itu di Pak Yasin yang merupakan orang tua dari Pak Makruf. Saya pikir tanah itu milik pak Yasin, dan saya tidak tahu kalau bakalan berakhir seperti ini. Makanya saya tempuh jalur hukum juga dengan melaporkan pak Yasin ke Polres Bima pada hari sama dengan pak Makruf melapor," sebutnya. 

Sebab menurutnya AF, pihaknya juga pernah membangun komunikasi dengan penjual tanah, untuk mengembalikan uang tersebut, namun sampai hari ini belum ada pengembalian. "Sampai hari ini saya tunggu pengembalian uang itu, namun tak kunjung ada. Makanya saya tempuh jalur hukum,"tuturnya.

Lanjut AF, SK penyerahan tanah tersebut, menurutnya hanya bukti penyerahan saja atas nama Makruf Yasin, sehingga dirinya berani membeli tanah dari pak Yasin selaku orang tua dari pak Makruf. 

"Pak Makruf dan pak Yasin, hubungannya adalah anak dan ayah kandung,"bebernya. (KB-01)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.