Bawaslu Tindak KPU Kabupaten Bima: Dicerca hingga 50 pertanyaan saat klarifikasi
Bima, KB.- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, memeriksa lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima pasca penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kabupaten Bima, Senin kemarin (05/02/2023).
Foto saat anggota Bawaslu (Abdurahman) mengambil keterangan klarifikasi terhadap lima Komisioner KPU Kabupaten Bima di Kantor Bawaslu Kabupaten Bima. (Foto/Istimewa) |
Ketua Bawaslu, Abdullah mengatakan, pada tahapan perekrutan tenaga ad-hoc KPU Kabupaten Bima tingkat desa sebelumnya atau PPS, terdapat beberapa hasil pencermatan Bawaslu beserta jajarannya yang telah direkomendasikan secara administrasi, namun diduga tidak ditindaklanjuti oleh KPU setempat.
"Berdasarkan hasil rekomendasi kami sebelum penetapan anggota PPS se-kabupaten Bima, terdapat beberapa calon PPS yang bermasalah dan pernah membagikan kampanye salah satu Paslon pada saat pilkada Tahun 2020 melalui sosial media," ujar Ebit.
Dikatakannya, dari hasil penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-kabupaten Bima, KPU masih meloloskan para calon PPS yang diduga bermasalah tersebut.
"Selain itu, ada juga anggota PPS yang memiliki ikatan perkawinan yang menjadi temuan kami di Bawaslu pasca penetapan PPS tersebut, karena itu kami memutuskan untuk menindak sesuai dengan prosedur yang berlaku di lembaga Bawaslu, yaitu, mengawasi, mencegah dengan cara mengeluarkan saran perbaikan dan rekomendasi, setelah itu menindak seperti yang kami lakukan sekarang ini," tuturnya.
Dijelaskannya, berdasarkan UU nomor 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum serentak Tahun 2024, syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu tidak boleh berafiliasi dengan partai politik dan terlebih dengan hubungan ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
"Dalam undang-undang itu jelas syaratnya," pungkasnya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penindakan, Abdurahman mengatakan, terdapat sebanyak 50 pertanyaan saat ia melakukan pengambilan keterangan terhadap lima Komisioner KPU Kabupaten Bima.
"Ada 28 pertanyaan inti yang saya tanyakan pada saat proses pengambilan keterangan kemarin, sekitar 4 jam lamanya," sebut laki-laki yang biasa disapa Gebes.
Dikatakannya, akan ada pemanggilan kedua atau klarifikasi tambahan terhadap anggota KPU dan tenaga ad-hoc yang melakukan proses wawancara terhadap anggota PPS yang diduga bermasalah.
"Nanti kita undang lagi Anggo PPK yang mewawancarai PPS yang bermasalah itu dan anggota KPU juga untuk mengambil keterangan tambahan, setelah itu baru kita lakukan kajian terkait pelanggarannya," urainya.
Adapun bentuk pelanggaran menurutnya, dari hasil temuan tersebut bisa masuk pada beberapa jenis dugaan pelanggaran pemilu.
"Untuk dugaan jenis pelanggarannya bisa masuk di pidana pemilu, bisa juga pelanggaran administrasi dan Etik," tutupnya. (KB-TIM)
Tidak ada komentar