H. Ibrahim Diancam Pidana 6 Tahun Penjara - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

H. Ibrahim Diancam Pidana 6 Tahun Penjara

Mataram, KB.- Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB kembali melimpahkan berkas perkara Direktur CV Rahmawati, H. Ibrahim. Pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini dilakukan pekan lalu.



Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, penyidik telah melengkapi kekurangan dalam berkas perkara HI (H. Ibrahim). Petunjuk yang diberikan jaksa peneliti Kejati NTB telah dipenuhi. ”Untuk kedua kalinya berkas perkara HI kami dilimpahkan ke jaksa,” ungkapnya.

Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara HI dari penyidik Polda NTB. Saat ini, berkas tersangka masih diteliti oleh jaksa peneliti. "Belum ada kesimpulan, apakah sudah lengkap atau tidak," terangnya.

Bila petunjuk jaksa peneliti sudah dipenuhi dan berkas dinyatakan lengkap, kata Efrien, maka langkah selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tetapi jika belum lengkap, nantinya berkas tersangka akan dikembalikan lagi ke penyidik. Tentu dengan sejumlah petunjuk untuk memenuhi syarat formil dan materiil. "Sekarang berkas tersangka masih diteliti," ungkapnya.

Dalam kasus ini, H. Ibrahim dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2. Dalam pasal tersebut diterangkan, barang-siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 1 e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

H Ibrahim juga disangka melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4. Ditambah Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.