Bawaslu Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Tenaga Ad-hoc - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Bawaslu Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Tenaga Ad-hoc

Bima,-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memproses anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Madapangga berinisial SDM yang diadukan masyarakat karena diduga memiliki riwayat sebagai pendukung salah satu pasangan calon saat Pilkada 2020 Kabupaten Bima.

Abdurrahman, SH.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Abdurahman, mengatakan, Bawaslu setempat telah menerima pengaduan dari masyarakatt disertai bukti-bukti. 


Oknum anggota Panwascam itu diadukan karena diduga melanggar Kode Etik Pasal 8 huruf (a) sebagaimana yang tercantum dalam Perturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. 

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bima telah melakukan kajian terhadap pengaduan tersebut. “Arahnya lebih pada netralitas penyelenggara pemilu,” kata Abdurrahman sebagaimana dikutip dari pernyataan tertulis, Kamis (9/3/2023). 

Berkaitan pengaduan tersebut, kata dia, Bawaslu Kabupaten Bima telah dua kali mengirim surat panggilan kepada pengadu (pelapor) dan saksi untuk hadir dan diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Bima. Melalui surat kedua itu, Bawaslu memanggil tiga orang pengadu (pelapor) dan saksi.

Pada surat panggilan kedua, Bawaslu Kabupaten Bima meminta pengadu dan saksi memenuhi surat panggilan yang dikirim untuk diklarifikasi pada Kamis, 3 Maret 2023, namun tidak dipenuhi pihak pelapor dan saksi.

“Pengadu dan saksi beralasan ada pekerjaan yang harus mereka selesaikan sehingga belum bisa memenuhi panggilan kami,” kata Abdurrahman.

Abdurrahman mengisyaratkan akan mengirim surat ketiga setelah undangan klarifikasi tidak dipenuhi pengadu dan saksi. 

“Jika masih juga belum diindahkan maka kami akan keluarkan panggilan ketiga,” kata dia. 

Dia mengatakan, sebagaimana diatur dalam regulasi, Bawaslu memiliki 14 hari untuk memproses dan menyelesaikan dugaan pelanggaran Pemilu. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Bima berharap pengadu (pelapor) dan saksi memenuhi surat undangan klarifikasi. (KB-07) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.