Pleno Penetapan DPS, Bawaslu Bima Menyebutkan Banyak Pelanggaran Prosedur
Bima,- Rapat Pleno terbuka Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhitaran (DPHP) dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di ruang Rapat KPU Kabupaten Bima, Rabu (5/4) berlangsung sengit. Bawaslu Kabupaten Bima, kian kritis menyampaikan hasil pengawasannya dan menerima hasil pleno tersebut dengan catatan. Sebagaimana lampiran berita acara penetapan DPS, jumlah pemilih sementara yang ditetapkan sebanyak 381.402 Pemilih.
Diawal rapat pleno, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH mengoreksi kinerja KPU Kabupaten Bima dan jajarannya yang tidak terbuka dalam melaksnakan tugasnya sebagai pelaksana tekhnis. Kata dia, mestinya KPU memberikan ruang dan data kepada Pengawas Pemilu agar proses Pemutakhiran Data Pemilih tidak terkatung-katung. ‘Pelanggaran prosedur yang kami temukan sangat banyak. Ini akibat tidak terbukanya KPU dalam memberikan akses kepada kami,” ucap Ebit.
Menurut Ebit, hasil pengawasan pihaknya akan menjadi acuan untuk disampaikan pada momen rapat pleno tersebut. Dia juga meminta kepada Partai Politik yang turut hadir dalam rapat pleno itu benar-benar cermat dan serius membaca data yang disuguhkan KPU dan jajarannya. “Parpol yang justru sangat berkepentingan terhadap daftar pemilih ini,” pintanya.
Koordinator divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, menegaskan, pada pleno tersebut pihaknya memberikan catatan penting pada KPU Kabupaten Bima terkait dengan data pemilih hasil pemutakhiran dari semua kecamatan. Bahkan pihaknya memberikan catatan khusus kepada data dari Kecamatan Monta yang masih terdapat selisih hingga ujung pleno. “Karena terjadi selisih di Kecamatan Monta, kami terima DPS ini dengan catatan,” kata Joe, sapaannya.
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Bima juga menyampaikan beberapa catatan seperti, meminta KPU agar menempatkan pemilih di Desa Kala Kecamatan Donggo pada TPS terdekat atau menambah TPS di desa setempat, meminta agar pemilih yang bermukin di hunian tetap relokasi banjir Desa Tambe dicabut identitas kependudukannya di desa asal, meminta KPU untuk mencermati pemilih tidak dikenal agar jelas statusnya. “Kami juga meminta kepada KPU agar tidak mengakomodir kembali petugas Pantarlih yang tidak taat prosedur saat melaksanakanm tugasnya,” tegas Joe
Seiring dengan telah ditetapkan DPS tersebut, lanjut Joe, pihaknya berharap agar KPU dan jajarannya lebih maksimal dan akurat dalam melakukan pencermatan daftar pemilih, sehingga dapat dilakukan perbaikan untuk penyemurnaannya. “Karena penyusunan daftar pemilih ini masih berlanjut, kami berharap KPU Kabupaten Bima bekerja serius agar pelaksanaan Pemilu di Bima ini berjalan sesuai harapan bersama,” pintanya. (KB-TIM)
Tidak ada komentar