KPK Tetapkan Walikota Bima Sebagai Tersangka, Termasuk Isteri dan Iparnya. - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

KPK Tetapkan Walikota Bima Sebagai Tersangka, Termasuk Isteri dan Iparnya.

 Kota Bima, KB.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, menetapkan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun2018- 2022


Suasana penggeledahan ruangan kerja Walikota Bima.



Informasi yang dihimpun media ini, Selain Lutfi, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni istri Wali Kota Bima inisial E, MM dan F yang masih berstatus ipar Walikota. “Benar, ada empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi,” sebut sumber terpercaya Kabar Bima, Selasa (29/08).


Juru Bicara KPK Ali Fikri masih enggan menyebut tersangka dalam kasus ini. Ia hanya menjelaskan penyidikan yang dilakukan saat ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.


"Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi,” terang Ali dihubungi, Selasa (29/8).


Ali mengaku ada tim yang turun melaksanakan penggeledahan di kantor Wali Kota Bima. “Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum,” terangnya.


Pantauan langsung wartawan kabar Bima di halaman kantor walikota Bima, ada sebanyak Enam unit mobil jenis kijang inova yang diparkir berjejer di halaman depan kantor Walikota Bima.


Situasi di dalam kantor walikota disterilkan, bahkan wartawan yang hendak meliput tidak diperkenankan masuk kantor Walikota, hanya memantau dari luarnya saja.

Hingga sore ini, tim penyidik KPK masih melakukan pengumpulan bukti di ruangan walikota, termasuk di rungan LPBJ.


Sekitar pukul 16.35 wita, tim KPK baru keluar dari kantor Walikota Bima.

Tim KPK saat keluar dari kantor Walikota Bima


Informasi lain, selain tersebarnya informasi melalui media online, pada running text sejumlah stasiun televisi juga sudah menginfokan penetapan Walikota Bima sebagai tersangka.


Sebagai informasi, KPK menggeledah kantor Wali Kota Bima, tadi pagi. Langkah ini untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi pada sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o. (KB-02)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.