Bawaslu Bima Petakan Potensi Kerawanan Tahapan Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima petakan potensi kerawanan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima Mulyadin, M.Pd menyampaikan bahwa pemetaan tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi Bawaslu Bima dalam menekan angka pelanggaran pada pelaksanaan kampanye yang telah dimulai pada 28 November lalu.
Mulyadin, M.Pd |
“Hampir seluruh Kecamatan dikabupaten Bima memiliki kerawanan yang sama yang yaitu potensi keterlibatan atau dilibatkannya pihak-pihak yang dilarang untuk berpolitik praktis pada ajang kampanye pemilu 2024, maka perlu dilakukan pemetaan kerawanan agar mudah dilakukan langkah pencegahan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga membeberkan beberapa potensi lain yang dianggap rawan diantaranya, Politik transaksional, Kampanye diluar Jadwal, Kampanye hitam, Kampanye Negatif, penggunaan fasilitas Negara, adanya gangguan saat pelaksanaan kampanye, pemberian hadiah diluar ketentuan yang berlaku, Peserta Pemilu tidak melaporkan dana kampanye serta keterlibatan penyelenggara dalam mendukung calon tertentu.
“Ada sekitar 13 potensi karawanan yang menjadi fokus pengawasan kami,” kata pria yang akrab disapa bang Mul itu.
Mulyadin juga menjelaskan, dari pemetaan kerawanan yang dilakukan, pihaknya akan melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan mengeluarkan imbauan dan melakukan sosialisasi terkait aturan pelaksanaan Kampanye Pemilu.
“Kami berharap semua pihak dapat menaati asas pelaksanaan kampanye, mengingat adanya beberapa pasal yang memuat unsur pidana jika terjadi pelanggaran pelaksanaan Kampanye,” tegasnya. (KB-Tim)
Tidak ada komentar