KPU Kabupaten Bima Klarifikasi Soal Penetapan DCT
Bima, KB.- Penetapan DCT oleh KPU Kabupaten Bima mendapat sorotan dari Bawaslu. Pasalnya, tidak diundang saat proses penetapan DCT.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran menanggapi hal itu, ia mengaku pihaknya telah mengundang Bawaslu dan stakeholder Pemilu saat rakor penyusunan DCT dan paraf Dummy surat suara.
"SK penetapan DCT ditandatangani oleh KPU pada tanggal 3 November 2023 kemarin," ungkapnya, Sabtu (04/11/2023).
Kata dia, lampiran SK penetapan DCT tidak ada bedanya dengan lampiran saat KPU mengadakan rakor bersama Bawaslu dan stakeholder Pemilu sebelumnya. "Hanya waktunya saja yang berbeda," akunya.
Sementara itu, BA penetapan DCT kata dia sudah diserahkan oleh KPU ke Bawaslu Kabupaten Bima paska penetapan 3 November 2023.
"Kami berharap, semua stakeholder yang berkaitan dengan Pemilu agar bahu membahu memberikan masukan dan kontribusi demi menjaga keberlangsungan pemilu yang damai dan menyenangkan," imbuhnya. (KB-07)
Tidak ada komentar