Tidak Terima BA Penetapan DCT, Bawaslu akan Proses KPU Kabupaten Bima - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Tidak Terima BA Penetapan DCT, Bawaslu akan Proses KPU Kabupaten Bima

Bima, KB.- Bawaslu Kabupaten Bima sesali sikap KPU Kabupaten Bima yang tidak mengundang saat tahapan penetapan calon legislatif. Parahnya lagi, Bawaslu sebelumnya telah memberikan himbauan terhadap KPU agar setiap tahapan Pemilu yang berlangsung dapat berkoordinasi dengan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Hasnun, S.Pd

"Karena pada saat proses tahapan penetapan calon, ada BA Salinan yang harus kami dapatkan dari KPU sebelum diumumkan hasil penetapan tersebut," ujar Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, S.Pd.

Dikatakannya, ternyata tidak hanya Bawaslu yang tidak diundang oleh KPU Kabupaten Bima. Melainkan, peserta pemilu atau pun partai politik, juga tidak diundang pada proses penetapan calon.

"Seharusnya tidak skate antara dua lembaga penyelenggara pemilu ini, seolah ada yang ditutupi oleh KPU pada tahapan penetapan ini, mestinya harus dapat membangun kolaborasi yang baik dalam terlaksananya pemilu serentak Tahun 2024 mendatang," sesalnya.

Dia menegaskan, atas kejadian itu Bawaslu akan menindaklanjuti dengan proses klarifikasi. Tindakan demikian merupakan bentuk slogan Bawaslu terkait Cegah, Awasi dan Tindak.

"Yang pastinya akan kami tindak lanjuti dengan proses penanganan pelanggaran, karena fatalnya juga, salinan itu harus kami dapatkan sebelum pengumuman penetapan," pungkasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.