Jelang Kampanye AHY, Bawaslu Bima Warning Keterlibatan Pihak Yang Dilarang - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Jelang Kampanye AHY, Bawaslu Bima Warning Keterlibatan Pihak Yang Dilarang

Bima.- Kampanye timgkat Nasional yang diagendakan Partai Demokrat di Aula Paruga Nae Kecamatan Woha yang direncanakan berlangsung Sabtu (30/12), Bawaslu Kabupaten Bima langsung bereaksi. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd


Sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran, kampanye pertemuan terbatas yang menghadirkan Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimukti Yudhoyono tersebut Bawaslu Kabupaten Bima mengingatkan agar Partai berlogo merci tersebut tidak melibatkan pihak yang dilarang dalam kanpanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, mengatakan, sebagaimana STTP yang diterbitkan Polda NTB Nomor :STTP/239/XII/2023/Dit intelkam, jumlah massa yg dilibatkan sekitar 2000 orang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat. “Penting bagi kami untuk ingatkan agar pihak partai tidak melibatkan Pejabat ASN, Kepala desa dan perangkat desa, karyawan BUMN dan BUMdes,” tegasnya.

Dia mengingatkan, Pejabat ASN, Kades dan oerangkat desa yang dilibatkan atau melibatkan diri, dapat berimplikasi pada pelanggaran pidana Pemilu bahkan dapat berefek pada Calon legislatif yang melibatkan. “Hati-hati saja. Kami tidak pandang bulu menindak siapapun yang terlibat. Maka penting diawal kami warning, ucap Joe, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Joe juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan kampanye tersebut tidak mengganggu kepentingan umum seperti melakukan konvoi dan arak-arakan, sehingga menimbulkan kemacetan. Apalagi di jalur Woha tidak ada jalur alternatif untuk merekayasa arus lalulintas. “Kami berharap pihak aparat kemanan berperan aktif dalam memgaqal kampanye ini,” pinta Joe. (KB-TIM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.