Pemkot Bima Tunda Pembayaran Ganti Rugi Bantaran Sungai Padolo
KOTA BIMA, KB. – Kepala Dinas Perkim A. Faruk ST. Par M.Si dalam siaran persnya mengatakan, bahwa pemerintah Kota Bima belum mampu membayar ganti rugi bangunan di bantaran sungai padolo tahun 2023 ini.
“Insya Allah pemerintah akan membayar ganti rugi bangunan tersebut pada tahun 2024,”paparnya.
Mantan Lurah Pane ini menjelaskan, pada tahun 2023 ini pihaknya sudah menyediakan anggaran Rp. 4.3 Miliyar dalam bentuk tali asih.
“Pemberian tali asih untuk pemilik bangunan belum bisa direalisasikan, sebab terkendala aturan,”imbuhnya.
Perwalinya sudah dibuat, sambung Faruk setelahharmonisa Kemenkumham NTB, Perwali dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Itulah sebabnya ganti rugi bangunan warga bantaran sungai padolo ditunda pembayarannya tahun 2024,”bebernya.
Faruk menambahkan, selain bagunan bahwa PJ Wali Kota Bima meminta agar lahan bangun warga di bantaran sungai berikan ganti rugi.
“Pada saat kepemimpinan H.M.Lutfi diminta untuk menangani bangunan saja. alhamdulilah PJ Wali Kota Bima mengarah untuk ganti rugi lahan yang terdampak yang bersertifikat,”terangya.
Oleh sebab itu, ujar Faruk, pihaknya Sudah melakukan rapat dengan beberapa lurah yang masuk pada program tersebut.
“Dengan digelarnya rapat dengan Lurah, agar disempaikan kepada warga yang terdampak,”tandasnya. (*)
Tidak ada komentar