Jelang Pungut Hitung, Bawaslu Bima Tingkatkan Kemampuan Saksi
Bima.BawasluBimaKab.,-Tingkatkan kemampuan dan skil Saksi dalam mengawasi Proses Pungut Hitung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menggelar Pelatihan untuk saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan (SDMO dan Diklat) Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, SH.,MH menjelaskan bahwa Saksi sangat penting memiliki kemahiran dan memahami tugas serta tanggung jawabnya, termasuk bagaimana harus mengambil sikap pada saat menemukan indikasi kecurangan dalam proses pengut hitung berlangsung, sehingga sangat perlu untuk diberikan pelatihan terkait dengan fungsi dan tugasnya pada saat menjadi saksi peserta Pemilu di TPS.
Selain itu, Pria yang akrab disapa Ebit itu menjelaskan terkait dengan Regulasi yang mengatur tentang pelatihan saksi peserta pemilu oleh Bawaslu yang diatur dalam pasal 351 ayat 8 undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum.
"Pasal ini menjelaskan, pelatihan saksi peserta pemilu dilakukan oleh Bawaslu, sehingga menjadi kawajiban kami untuk memberikan pelatihan terhadap saksi yang ada di Kabupaten Bima" Jelas Ebit setelah memberikan pelatihan saksi di Kecamatan wera, Sabtu (10/02)
Lebih lanjut Ebit mengungkapkan, pelaksanaan pelatihan yang dilakukan dari tanggal 9 sampai 10 Februari tersebut semua pembiayaannya ditanggung oleh Dipa Bawaslu, termasuk uang transport yang diberikan pada saksi Paserta pemilu setelah mengikuti pelatihan yang diberikan oleh Bawaslu.
Dari pelaksanaan pelatihan tersebut, Ebit berharap saksi peserta pemilu dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat membantu Bawaslu dalam mengawasi proses Pengut hitung yang akan dilaksanakan pada tangga 14 Februari mendatang. (KB-07)
Tidak ada komentar