Bawaslu Bima Tekankan Jajarannya Pahami Regulasi Pengawasan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Bawaslu Bima Tekankan Jajarannya Pahami Regulasi Pengawasan

Bima.BawasluKab.Bima,.- Anggota Bawaslu Provinsi NTB Umar Achmad seth,S.H.,M.H. yang didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman, S.Pd.,S.H.,M.H. menghadiri Bimbingan teknik penguatan Kapasitas Pengawas Kelurahan/Deda se-Kecamatan Tambora, Selasa (23/07/24) 

Dalam arahannya, Umar menyampaikan jika Pengawas Desa memiliki peran yang cukup penting dalam mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah, untuk itu dibutuhkan penguatan kapasitas SDM sebagai Penunjang pelaksanaan pengawasan dilapangan. 

Selain itu, ia mengingatkan PKD untuk berpedoman pada PKPU 2 Tahun 2024 dalam melakukan pengawasan Tahapan Pilkada. 

"Lakukan pengawasan secara masif, jika melihat ada dugaan pelanggaran, tuangkan dalam laporan hasil pengawasan dan segera sampaikan ke Panwascam" Jelasnya. 

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman mengatakan jika seorang pengawas akan sulit untuk menganalisis benar dan salahnya yang dikerjakan oleh penyelenggara teknis jika belum memahami betul aturan pelaksanaan pemilihan, untuk itu ia juga menekankan kepada jajarannya untuk terus mengasah kemampuan dan pemahaman terkait aturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. 

Selain itu, ia juga menjelaskan perbedaan antar proses penanganan pelanggaran Pemilu dan Penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah, yang dimana penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan paling lama 7 Hari kerja setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diregistrasi, Sedangkan penanganan dalam Pemilihan ditangani Paling lama 5 hari kalender yang terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi. 

"Ada perbedaan jumlah hari proses penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada, yang dimana dalam pilkada kita dituntut untuk kerja cepat dan tepat" Tutupnya. (KB-02) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.