Masa Coklit Sudah Berakhir, Bawaslu Masih Menemukan Masalah Pendataan Pemilih
Bima.BawasluBimaKab,.- Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian data Pemilih berakhir pada tanggal 24 juli 2024, namun Bawaslu Kabupaten Bima masih mendata sejumlah masalah yang terjadi dibeberapa Kecamatan.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima Mulyadin,M.Pd mengungkapkan catatan permasalahan yang disampaikan jajarannya diantaranya persoalan terkait adanya dua pemilih dengan status ganda yang di Coklit dua kali.
"Dua orang ini dipastikan telah di coklit di dua tempat yang berbeda, pada saat Pengecekan data pemilih secara online, NIK yang bersangkutan terdata di Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dan juga terdata Desa Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima” ungkap Mukyadin (24/07)
Selain pemilih ganda lanjut Mulyadin, jajarannya juga menemukan Pemilih yang belum tercoklit disebabkan terkendala administrasi kependudukan, yang di antaranya ada kesalahan penulisan Tahun lahir di dalam kartu keluarga (KK) dan Akta lahir yang ditulis tanggal 12 Juli 2011 (13 Tahun Tahun), sedangkan pada saat uji petik yang dilakukan oleh PKD, orang tua yang bersangkutan mengatakan Tahun lahir yang benar sebagaima tertera dalam ijazah dengan tangga 12 Juli 2006 (18 Tahun), untuk itu Mulyadin mengaku akan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil agar dapat menerbitkan KK dan Akta lahir yang benar sehingga yang bersangkutan dapat memberikan hak pilih.
“Di hari terakhir pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian data Pemilih, masih banyak Pemilih yang belum dicoklit baik itu karena terkendala administrasi kependudukan, Pemilih tidak dapat ditemui, Pemilih yang tidak dikenal dan bahkan ada beberapa Pemilih yang menolak untuk di Coklit” Ungkap Mulyadin
Dari catatan permasalahan tersebut Mulyadin menyampaikan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak KPU kabupaten Bima agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang mengatur. (KB-02)
Tidak ada komentar