Sosialisasi Pengawasan, Bawaslu Berikan Penyadaran ASN, Aparat Desa dan TNI/Polri - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Sosialisasi Pengawasan, Bawaslu Berikan Penyadaran ASN, Aparat Desa dan TNI/Polri

Bima, Kb-. Bawaslu Kabupaten Bima, roadshow di tiap-tiap kecamatan untuk melakukan sosialisasi Pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Metode sosialisasi yang digunakan sekarang ini, berbeda saat tahapan Pemilu beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, Bawaslu cenderung melakukan sosialisasi ditingkat kabupaten/kota saja. Namun, pola yang digunakan pada tahapan Pemilihan sekarang ini, Bawaslu bersentuhan langsung dengan masyarakat di setiap kecamatan Se-kabupaten Bima. 

"Sengaja kita mengadakan sosialisasi di setiap kecamatan pada tahapan Pemilihan Kepala daerah Tahun 2024, karena kita ingin bertemu langsung dengan bapak dan ibu yang dilarang melakukan politik praktis," kutip Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Taufiqurrahman, S. Pd, SH., MH. minggu (28/07/2024). 

Kegiatan yang digelar di Aula Pesanggrahan, Kecamatan Donggo, menghadirkan seluruh unsur muspika setempat. Baik itu, ASN, pemerintah Desa dan TNI/Polri. 

"Jangan sampai terulang kembali kasus seperti pada Pilkada Tahun 2020 yang menyeret salah satu oknum kades yang ada di Kecamatan Donggo," sebutnya. 

Ia menegaskan, pada UU No 10 Tahun 2016, sangat jelas ancaman pidananya bagi pihak-pihak yang dilarang, ketika mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) dan atau tindakan yang merugikan salah satu paslon. 

"Untuk apa juga kita mati-matian berbuat untuk orang lain yang dapat mengancam keberadaan kita, atau merugikan diri kita sendiri, lebih baik tetap berdiri tegak lurus dengan aturan-aturan yang telah ditentukan," urainya. 

Dia berharap, segenap unsur pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis, khususnya di Kecamatan Donggo dan umumnya Kabupaten Bima, dapat menahan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar peraturan pemilu atau pemilihan. 

"Kita berharap bapak dan ibu sekalian sebagai pihak-pihak yang dilarang tetap berada pada rel yang sudah ditetapkan," tutupnya. (KB-02) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.